Jakarta, PONTAS.ID – Tim Intelijen dan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bengkulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan dua orang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Masing-masing berinisial S dan CS.
Kedua anggota LSM dari Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) ini diamankan di rumah makan Setia Utama, Pasar Kepahiang, Bengkulu, Selasa (30/7/2019).
Dalam OTT tersebut, Kedua oknum pengurus LSM itu diketahui menjabat sebagai Ketua LSM DPC Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI).
“S dan CS diduga melakukan pungutan liar (Pungli) untuk kepentingan pribadi nya atau untuk memperkaya diri sendiri dan atau untuk orang lain yang diduga berasal dari pengelolaan Dana Desa yang dikelola oleh empat Kepala Desa di wilayah Kepahiang,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri melalui keterangan resminya kepada PONTAS.id, siang tadi.
Dalam operasi ini, petugas kata Mukri juga berhasil mengamankan uang sejumlah Rp.30 juta didalam tas milik CS yang diduga berasal dari empat Kepala Desa yaitu, Ai (42), Hh (50), Aa (55) dan Hz (42).
Selain itu, juga diamankan, satu unit mobil dinas KPDT dengan Nopol BD 9032 GY, Kartu Identitas DPC, tiga buah handphone Samsung, Oppo dan Nokia serta dilakukan penyegelan terhadap Kantor DPC BPAN dan LAI yang berada di Kelurahan Dusun Kepahiang.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan hal ini masih bisa berkembang lagi nantinya, baik besaran uang yang didapat saat ini ataupun keterlibatan pihak-pihak lain, Kita lihat perkembangan nya dalam 1 x 24 jam,” pungkasnya