Kasus Investasi Pertamina Jalan di Tempat

Salah satu kilang Pertamina

Jakarta, PONTAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi sebelum menetapkan tersangka penyalahgunaan investasi PT Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan diambil langkah tepatnya atau penetapan tersangka. Sampai sekarang kami masih melakukan pendalaman ,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman di Jakarta, Jumat (22/12/2017) malam.

Padahal sebelumnya, Kejaksaan telah dua kali memeriksa eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan sebagai saksi di kasus tersebut. Selain itu, saksi penting lain yang sudah diperiksa adalah mantan Menteri Perdagangan di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Gita Wirjawan.

Kasus itu berkaitan dengan langkah PT Pertamina (Persero) pada 2009, melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengakuisisi 10 persen saham perusahaan ROC Oil Ltd. Perjanjian jual beli itu ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009 dengan modal sebesar 66,2 juta dolar Australia atau setara Rp568 Miliar. Dengan asumsi bisa mendapatkan minyak 812 barel per hari.

Namun, ternyata Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty.Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.

Pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petrolium, Sojits dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/ npp) dengan alasan lapangan tidak ekonomis.

Editor: Hendrik JS

Previous articleSoal Anggaran TGUPP Anies, Ini Penjelasan Kemendagri
Next articleTanggap Darurat Dicabut, Pariwisata Bali Kembali Normal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here