Jakarta, PONTAS.ID – Pertamina bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) tengah membentuk Komite Bersama untuk menghitung dana kompensasi bagi daerah-daerah yang terdampak oil spill atau tumpahan minyak sumur migas lepas Pantai YYA-1 area Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ).
Direktur Utama Pertamina Hulu Energi, Meidawati menyampaikan, pemilihan anggota komite ini ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kepentingan wilayah yang dipilih oleh ketua tim.
Meidawati merinci, tugas komite diantaranya, pertama, merumuskan dan menetapkan standar nilai kompensasi yang disesuaikan dengan standar harga barang dan jasa daerah atau harga kepantasan, kepatutan dan kewajaran.
Kedua, menerima pengaduan atas kerugian dan kerusakan dari masyarakat, pengusaha maupun pemerintah. Ketiga, melakukan verifikasi dan penilaian terhadap pengaduan hasil kajian bersama perwakilan dan PHE ONJW.
Keempat, mempersiapkan dan menandatangani berita acara penerimaan kompensasi atas kerugian yang telah dilakukan. Kelima, melaporkan hasil penanganan secara mingguan, bulanan, dan laporan akhir ke Bupati.
Ia menambahkan, aduan masyarakat bisa ditolak jika tidak memenuhi standar atau tidak benar-benar terkena dampak dari tumpahan minyak itu.
“Pada prinsipnya, kami tidak ingin ada yang dirugikan dalam kejadian ini. Untuk alur tahapan kompensasi, masyarakat bisa menyampaikan pengaduan melalui perwakilan PHE ONWJ atau Komite, kemudian pengaduan tersebut nantinya akan diverifikasi. Bila diterima, nantinya akan dilakukan penilaian untuk menentukan besaran kompensasi sesuai dengan harga kepantasan. Atau bisa juga pengaduan tersebut ditolak,” kata Meidawati, di kantor pusat Pertamina, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Lebih lanjut, Meidawati mengatakan, karena banyak nelayan yang tidak bisa menangkap ikan imbas kejadian tersebut, maka Pertamina juga melibatkan para nelayan dan masyarakat sekitar dalam penanganan oil spill atau tumpahan minyak di bibir pantai.
Diungkapkan Meidawati, upah yang diberikan untuk para nelayan yang membantu mengangkat tumpahan minyak mentah tersebut sebesar Rp 100.000 per hari.
“Atau, apabila mereka membantu mengangkut tumpahan minyak ke tempat penyimpanan limbah, upahnya Rp 120.000 per hari. Selain itu, mereka juga mendapatkan jatah makan setiap hari,” beber Meidawati.
Penulis: Riana
Editor: Hendrik JS




























