Jakarta, PONTAS.ID – TGUPP (Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan) di DKI Jakarta mulai terbentuk sejak Gubernur dijabat Joko Widodo (Jokowi). Namun, selama kepemimpinan Jokowi, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga Djarot Saiful Hidayat, tidak ada alokasi anggaran khusus dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) DKI Jakarta untuk TGUPP.
“Anggaran TGUPP tidak ada di dalam APBD sejak era pak Jokowi. Ketika itu, anggota TGUPP yang berasal dari PNS menerima gaji dari tunjangan kerja daerah (TKD) mereka setiap bulan,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifudin Jumat (22/12/2017).
Lanjut Syarifudin, hal ini berbeda dengan anggota TGUPP yang berasal dari kalangan profesional yang menerima honor dari biaya penunjang operasional atau dana operasional Gubernur. “Kalau yang PNS itu include di dalam tunjangan mereka. Jadi tidak ada pembebanan lagi. Sedangkan yang non-PNS itu menggunakan biaya penunjang operasional kepala daerah,” ujar Syarifudin.
Saat ini, di era Anies, anggaran untuk gaji TGUPP dimasukan ke dalam satu kegiatan baru di bawah Biro Administrasi DKI Jakarta.
Mekanisme ini pun dinilai Kemendagri tidak tepat dengan alasan, kegiatan TGUPP tidak masuk ke dalam tugas dan fungsi Biro Administrasi. “Prinsipnya TGUPP ini waktu itu belum ada di APBD. Jadi ini baru muncul,” ujar Syarifudin.
Kemendagri sudah menyelesaikan evaluasi APBD DKI 2018. Hasil evaluasi sudah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan sudah diserahkan kepada Pemprov DKI siang tadi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertanyakan evaluasi Kemendagri soal TGUPP. Anies mengatakan, TGUPP sudah ada sejak lama, sejak era mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
“Jadi yang menarik begini, dari dulu selalu (ada) anggaran untuk TGUPP. Kenapa di periode Gubernur Pak Jokowi, periode Gubernur Pak Basuki, di era Gubernur Pak Djarot, anggaran untuk TGUPP boleh tuh. Kok mendadak sekarang jadi enggak boleh? Ada apa?” kata Anies, kemarin.
Editor: Hendrik JS