Gaji PNS Tak Naik, Indef: Anggaran Belanja Pegawai Sudah Terlalu Besar

Ilustrasi PNS

Jakarta, PONTAS.ID – Presiden Jokowi telah menyampaikan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara) 2020. Salah satu isinya yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan menerima kenaikan gaji. Melihat kebijakan tersebut, ada beberapa asalan yang sudah dipertimbangkan oleh pemerintah.

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati menyampaikan bahwa alokasi gaji pegawai saat ini memang sudah terlalu besar. Posisi sekarang sudah berada di angka 25 persen dari total APBN.

“Dengan pola yang sekarang ini, kalau pemerintah harus menaikkan gaji pegawai, maka porsinya bisa melampaui 25 persen. Masa seperempat dari APBN kita habis untuk belanja gaji saja,” ucap Enny di Jakarta, Rabu (21/9/2019).

Walaupun rata-rata gaji pegawai golongan bawah tidak lebih dari Upah Minimum Provinsi (UMP), yang membuat alokasi gaji mencapai 25 persen dari APBN adalah tunjangan untuk eselon, biaya perjalanan dinas, dan honor-honor lainnya.

Selain itu, bila gaji dinaikan, ini akan memberatkan alokasi dana untuk pensiun. Jadi, Enny melihat bahwa perhatian utama pemerintah adalah mengenai struktur gaji pensiun.

Tak hanya itu, Enny juga menilai bahwa harus ada tata kelola manajemen. Menurutnya, gaji pegawai tidak hanya dilihat hanya berdasarkan golongan, tetapi juga pada keahlian dan volume kerjanya.

“Ini tergambarkan betapa carut marutnya tata kelola atau manajemen dari ASN kita gitu. Di satu sisi menimbulkan beban yang sangat besar agregat terhadap APBN. Di sisi lain, ada renumerasi pegawai-pegawai yang kelas menengah ke bawah. Bahkan, tidak lebih dari UMP. Jadi, yang paling utama bukan persoalannya naik atau tidaknya, tapi ditata dulu bagaimana tata kelola dari pendayagunaan aparatur,” jawabnya.

Dia menilai bahwa yang dapat menjadi solusi untuk perbaikan tata kelola ini adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Menurutnya, tugas MenPAN-RB adalah membentuk kembali birokrasi sehingga menjadi efesien dan ada keadilan.

“Jadi, kalau misalnya ada pegawai yang gajinya lebih tinggi, alasannya bisa dari sisi risiko. Jadi, tidak hanya berdasarkan golongan. Kalau MenPAN-RB bisa memetakan itu, saya yakin efisiensi akan cukup signifikan,” tuturnya.

Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) masih berharap agar Presiden Joko Widodo menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil pada 2020 agar mampu mengimbangi kenaikan harga barang dan jasa atau inflasi.

“Saya secara pribadi sebagai Kepala BKN dan Sekjen Korpri itu lebih memilih ya (naik). Ada inflasi, mungkin kalau pemerintah bisa menutup gaji pokok PNS yang tergerus inflasi akan lebih baik lagi,” kata Sekretaris Jenderal Korpri sekaligus Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana di Jakarta, Senin (19/8/2019).

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik JS

Previous articleSelamatkan Triliunan Aset Kota Surabaya, Risma Apresiasi Kejati Jatim
Next articleJK Harap RUU Pertanahan Bisa Rampung di Masa Akhir Pemerintahannya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here