Larangan Ekspor Nikel Dipercepat, Ini Dampak Negatif yang Bakal Muncul

ilustrasi pertambangan nikel (foto: shutterstock)

Jakarta, PONTAS.IDKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mempercepat larangan ekspor hasil tambang mineral berjenis nikel per 1 Januari 2020. Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 11 tahun 2019.

Kasubdit Pengawasan Usaha Eksplorasi Mineral Kementerian ESDM, Andri Budhiman Firmanto, mengungkapkan, percepatan aturan larangan ekspor nikel  ini dilakukan untuk mengejar momentum pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.

Kata dia, kebijakan ini juga memperhatikan jumlah cadangan terbukti dan jaminan pasokan bijih nikel kadar rendah untuk persiapan percepatan industri mobil listrik.

Andri menerangkan, cadangan terbukti untuk komoditas nikel nasional Indonesia sebesar 698 juta ton dan hanya menjamin suplai bijih nikel bagi fasilitas pemurnian selama 7,3 tahun. Sementara, cadangan terkira yang mencapai 2,8 miliar ton masih memerlukan peningkatan faktor pengubah, seperti kemudahan akses, perizinan (izin lingkungan) dan keekonomian (harga) untuk meningkatkan cadangan terkira menjadi terbukti, sehingga dapat memenuhi kebutuhan fasilitas pemurnian selama 42,67 tahun.

“Dengan umur cadangan tersebut belum dapat memenuhi umur keekonomian fasilitas pemurnian, sehingga pemerintah perlu mengambil upaya antisipatf berupa kebijakan baru, yaitu penghentian rekomendasi ekspor bijih nikel kadar rendah yang berlaku sejak 1 Januari 2020. Selain itu, pengaturan kebijakan juga bertujuan menjaga kebutuhan bijih nikel kadar rendah sebagai bahan baku baterai untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” kata Andri, di acara diskusi publik “Moratorium Ekspor Nikel dan Hilirisasi Mineral Dalam Negeri” yang digelar Indef, di Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Di kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, menuturkan, percepatan larangan ekspor nikel ini memang akan membawa tantangan tersendiri bagi Indonesia.

Namun, ia memprediksi, kebijakan pemerintah ini akan memicu masalah baru, yakni ekspor ilegal bijih nikel dan akan merugikan Uni Eropa di sektor perdagangan.

“Indonesia sebagai price maker akan lebih dari 20% ekspornya di dunia. Ini juga tentu akan memengaruhi tidak hanya bijih nikel, tetapi juga pasar saham yang memiliki keterkaitan dengan kita. Dengan adanya indeks harga nikel, saya cukup senang dengan hal itu. Namun, perlu diperhatikan, akan ada ekspor ilegal yang berkembang kalau tidak berjalan mulus,” tuturnya.

Dampak lainnya adalah paling jelas, kata Tauhid, yaitu akan membuat ekspor nikel RI drop bahkan sampai nol. Ini akan berdampak pada catatan BPS, yang biasa ekspor ke China jadi tidak ada.

“Implikasinya apa, kita harus menjawab apakah dengan pelarangan ekspor akan memberikan persoalan baru dari CAD (defisit neraca berjalan). Apakah sebanding dengan nilai tambah yang dihasilkan dengan defisit sebanding atau tidak? Selama itu tidak bisa dibayar dengan nilai tambah bisa jadi persoalan,” kata dia.

Lebih lanjut, Tauhid mengatakan, diperlukan kepastian hukum bagi para investor. Pemerintah perlu mengetahui apakah industri mineral berjenis nikel bersiap dengan perubahan tersebut.

Pasalnya, hal ini menjadi problematika konsistensi pemerintah. Sebabnya, jika tidak ada revisi dari Permennya dikhawatirkan akan ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh sejumlah pihak.

“Pemerintah harus bisa menjawab apakah dengan pelarangan ekspor ini akan memberikan persoalan baru dari CAD (current account deficit) atau defisit transaksi berjalan)” tuntas Tauhid.

Penulis: Riana

Editor: Stevanny

Previous articleJaga Kekompakan, La Nyalla Minta Tak Ada Ganjal Mengganjal
Next articleKendaraan Listrik, Alasan Pemerintah Percepat Larangan Ekspor Nikel