Kendaraan Listrik, Alasan Pemerintah Percepat Larangan Ekspor Nikel

Jakarta, PONTAS.IDLarangan ekspor nikel yang sebelumnya direncanakan pada 2022 mendatang, dipercepat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi 2020.

Kasubdit Pengawasan Eksplorasi Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Andri Budhiman Firmanto, pun tak menampik pelarangan itu akan berdampak terhadap neraca perdagangan.

“Pada faktanya dijelaskan kontribusi penjualan bijih nikel ini kan tidak signifikan terhadap neraca perdagangan karena hanya USD350 juta. Pastinya ada dampak, tapi tidak sebanding dengan manfaat yang akan diperoleh ke depannya,” kata Andri, di acara Diskusi Publik Moratorium Ekspor Nikel, di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Namun, kata Andri, pelarangan ekspor bijih nikel ini adalah momentum untuk pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Ia memprediksi, pada 2025 mendatang akan semakin banyak penggunaan kendaraan berbasis tenaga listrik. Selain itu, 40 persen dari biaya produksi kendaraan listrik berfokus pada baterai.

“Negara maju pada 2025 penggunaan kendaraan listrik bisa sampai 20 persen. 40 persen biayanya itu baterai. Nikel ini yang jadi bahan baku pembuatan baterai. Maka momentum itu yang tak akan dua kali dan harus pergunakan sebaik-baiknya. Karena kontribusi dan cadangan kita besar,” tutur dia.

Ia menjelaskan, Indonesia memasok 560 ribu ton nikel di seluruh dunia, dengan adanya kebijakan tersebut maka Indonesia akan memiliki posisi penting dalam pengembangan kendaraan listrik.

“Indonesia pemasok nikel terbesar di dunia. Jadi, penting posisi kita nih. Gak ada yang punya nikel kek punya kita nih,” tegasnya.

Penulis: Riana

Editor: Stevanny

Previous articleLarangan Ekspor Nikel Dipercepat, Ini Dampak Negatif yang Bakal Muncul
Next articleAnak Usaha PLN Siap Pasok Batu Bara PLTU Sumatera