Pungli Berjamaah, 15 Pegawai KPK Masuk Bui

Jakarta, PONTAD.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 15 orang pegawainya dalam kasus pungutan liar di rumah tahanan  (Rutan) KPK.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Pungutan liar ini terjadi sejak tahun 2019 sampai dengan 2023. Adapun 15 tersangka itu disebut telah menerima uang sejumlah Rp 6,3 miliar.

Berikut 15 daftar nama tersangka pegawai di Rutan KPK   :

1. Achmad Fauzi (AF), Kepala Rutan Cabang KPK.
2. Hengki (HK), Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022. Dia diduga jadi otak di balik sistem pungli di Rutan KPK.
3. Deden Rochendi (DR), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.
4. Sopian Hadi (SH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan.
5. Ristanta (RT), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.
6. Ari Rahman Hakim (ARH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.
7. Agung Nugroho (AH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.
8. Eri Angga Permana (EAP), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.
9. Muhammad Ridwan (MR), Petugas Cabang Rutan KPK.
10. Suharlan (SH), Petugas Cabang Rutan KPK.
11. Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Petugas Cabang Rutan KPK.
12. Mahdi Aris (MHA), Petugas Cabang Rutan KPK.
13. Wardoyo (WD), Petugas Cabang Rutan KPK 14. Muhammad Abduh (MA), Petugas Cabang Rutan KPK.
15. Ricky Rachmawanto (RR), Petugas Cabang Rutan KPK.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penulis : Fajar Adi Saputra
Editor : Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleBamsoet Dukung Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip Ultimum Remidium
Next articleBongkar Borok BPN, Jaksa Geledah 3 Kantor di Sumsel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here