Kena OTT, Bupati Kudus M Tamzil Tak Jera

Jakarta, PONTAS.ID – Kasus korupsi yang terjadi di Kudus cukup menarik perhatian publik, bergabungnya dua narapidana kasus korupsi menjadi sorotan tersendiri. Apalagi keduanya kembali terlibat kasus yang sama seakan sedang bereuni di Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Adalah Muhammad Tamzil (Bupati Kudus) dan Agus Suranto (Staf Khusus Bupati Kudus) adalah dua residivis tindak pidana korupsi yang sama-sama pernah merasakan dinginnya terali bui. Kini keduanya kembali dalam pusaran yang sama setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (26/7/2019).

Data dihimpun dari Pengadilan Tipikor Semarang menyebutkan baik Tamzil maupun Agus Suranto sama-sama pernah menjadi narapidana kasus korupsi. Keduanya dalam waktu yang hampir bersamaan menjalani hukuman di LP Kedungpane Semarang meskipun dalam perkara yang berbeda.

Tamzil terjerat kasus korupsi sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004 saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008 dengan kerugian negara Rp2,8 miliar setelah melalui serangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, majelis hakim memutuskan hukuman 22 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara itu,  Agus Suranto yang merupakan mantan Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Jawa Tengah terlibat kasus korupsi penyaluran dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah rshun 2011 yang merugikan keuangan negara
Rp1,032 miliar, atas tindak pidana korupsi itu kemudian majelis hakim memvonis hukuman 16 bulan penjara pada tahun 2016.

Sebelum menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi, baik Tamzil maupun Agus Suranto sama-sama berdinas di kantor Gubernur Jateng, Tamzil setelah kalah dalam Pilgub Jateng 2008 dan kalah di Pilkada Kudus pada 2013 menjadi pejabat fungsional Balitbang Jateng, sedangkan Agus Suranto Kepala Biro Keuangan Provinsi Jateng.

Setelah mendapat pembebasan bersyarat tahun 2015, Tamzil kembali mengadu nasib dalam pergulatan politik dengan mencalonkan diri sebagai Bupati Kudus di Pilkada serentak tahun 2018, sejarah nencatat pasangan Muhammad
Tamzil-Hartopo berhasil memenangi Pilkada Kudus mengalahkan tiga pasangan lain.

Setelah dilantik pada September 2018 dan resmi menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2018-2023, Agus Suranto yang juga telah selesai menjalani masa hukuman di LP Kedungpane kemudian ditarik ke Kudus dengan mengemban jabatan Staf Khusus Bupati Kudus hingga keduanya bergabung dalam satu kantor kembali.

Kedua residivis kasus korupsi yang sama-sama alumni LP Kedungpabe Semarang, seakan ingin kembali berionian, Tamzil dan Agus Suranto kembali terjerat kasus korupsi jual beli jabatan di Pemkab Kudus, hingga terendus KPK dan berhasil menangkap tangan keduanya setelah menerima sogokan Rp250 juta.

Kini keduanya sudah ditetakan sebagai tersangka oleh KPK bersama Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan sebagai pihak pemberi, sedangkan beberapa orang lain seperti dua ajudan dan calon pejabat yang ikut terkena OTT KPK sementara masih sebagai saksi.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan sejak pelantikan kepala daerah terpilih pada tahun lalu, telah memberikan pesan khusus kepada Tamzil. “Kudus itu daerah unik, bupati terpilih pernah terjerat korupsi tapi kini diulang lagi,” kata Ganjar.

Kepala daerah yang berani korupsi saat ini, lanjut Ganjar, termasuk bernyali besar karena kinerjanya diawasi delapan lembaga dan institusi termasuk didalamnya adalah KPK, sehingga dapat dikatakan apa yang dikakukan Tanzil ini keterlaluan. “Sudah saya peringatkan tapi ndableg dan keras kepala,”  ujarnya.

Penulis: Stevany

Editor: Idul HM

Previous articleRatusan Hektar Lahan Pertanian di NTT Terancam Gagal Panen
Next articleFestival Kampung Indonesia di Swedia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here