Dirut PT PLN Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus Suap PLTU Riau-1

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir hari ini. Orang nomor satu di PLN tersebut memenuhi panggilan penyidik KPK

Sofyan yang akan diperiksa sebagai saksi itu tiba di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/7/2018) pukul 09.52 WIB. Mengenakan kemeja putih, Sofyan didampingi 3 orang.

Sofyan sempat membantah adanya penunjukan langsung terhadap perusahaan Johannes Budisutrisno Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited dalam konsorsium penggarap proyek.

“Nggak ada. Itu di anak perusahaan,” klaim Sofyan sambil berlalu masuk ke lobi KPK.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. KPK menduga Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

KPK telah mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama Eni diduga pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut melalui staf dan keluarga Eni.

Previous articlePrabowo Akan Jadwal Ulang Pertemuan dengan SBY
Next articleGolkar Ikhlas Dukung Jokowi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here