Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Zumi Zola terkait dengan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, jika sudah sampai pada tahap penggeledahan, status kasus yang ditangani sudah ditahap penyidikan, “Kalau sudah sampai geledah sudah di tahap apa, (penyidikan) ya sudah kamu jawab itu,” kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Namun Saut belum mau menjelaskan siapa tersangka baru dalam kasus ini, apakah berasal dari unsur swasta, DPRD, atau pemerintahan. “Hasil resminya segera kami umumkan beberapa hari ke depan, sabar, kan, ada SOP,” ujar Saut.
Sementara dari penggeledahan di Rumah Dinas Zumi Zola, Saut menyebut ada perkembangan signifikan dalam kasus ini. “Pokoknya ada perkembangan signifikan, nanti kami umumkan ke depan,” kata Saut.
Sebelumnya, penyidik KPK sejak pukul 13.00 WIB menggeledah rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola, pada Rabu (31/1/2018)
Dikabarkan KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pada pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, namun dia belum mau menyebutkan apakah penggeledahan tersebut terkait kasus suap di Jambi.
Uang Ketok RAPBD
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya pernah mengungkapkan akan menelusuri keterlibatan Zumi Zola, “Apakah kasus ini ada perintah gubernur, masih dalam pengembangan apa ada perintah khusus atau tidak,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Uang Rp 4,7 miliar yang ditemukan KPK dalam operasi tangkap tangan diduga terkait pembahasan R-APBD Provinsi Jambi 2018. Menurut Basaria, uang diberikan agar anggota DPRD bersedia menghadiri rapat pembahasan R-APBD.
Menurut KPK, pihak eksekutif berkepentingan agar anggaran yang diajukan disetujui DPRD Jambi dengan menyiapkan uang suap untuk semua fraksi di DPRD Jambi.
Penyebabnya, kuat dugaan sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan R-APBD karena tidak ada “jaminan” alias uang suap atau yang sering disebut sebagai “uang ketok”. (Knt)
Editor: Hendrik JS