KPK Panggil Anggota DPRD Sumut Terkait Suap di Pemkot Medan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta, PONTAS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Sumatra Utara Akbar Himawan Buchari. Pemanggilan tersebut guna pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.

“Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka IAN (Isa Ansyari),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (14/11/2019).

KPK juga memanggil Kabag Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setda Kota Medan Sumut Syarifuddin Dongoran, dari unsur swasta Muhammad Khairul dan I Ketut Yada masih dalam kasus yang sama.

“Betul, keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas Terdakwa IAN,” cetus Febri.

Sebelumnya, politikus Partai Golkar itu telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK melalui surat ke Ditjen Imigrasi.

Akbar menegaskan ia tidak terlibat kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada Eldin. Bahkan saat proses OTT berlangsung, ia berada di luar negeri untuk melakukan pengobatan.

KPK menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.

Adapun tersangka lainnya sebagai pemberi yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN). Dzulmi Eldin merupakan Wali Kota Medan periode 2016-2021 yang dilantik pada 17 Februari 2016.

Isa Ansyari yang telah mentransfer dana Rp200 juta ditanyai ajudan Dzulmi, AND, tentang kekurangan uang sebesar Rp50 juta yang disepakati. IAN menyampaikan untuk mengambil uang tersebut secara tunai di rumahnya.

Dzulmi dan Syamsul Fitri sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Isa Ansyari disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Hartono

Editor: Idul HM

Previous articleYLKI Desak Grab Setop Rental Skuter Listrik
Next articleIni Prioritas Pembangunan Sektor ESDM Lima Tahun Ke Depan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here