Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan “Quay Container Crane” (QCC) di PT Pelindo II dengan tersangka mantan Dirut Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka RJL,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media di Jakarta, Senin (21/10/2019).
Kedua saksi yang dipanggil adalah mantan Senior Manager Peralatan PT Pelindo II dan Pj Direktur Utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) Haryadi Budi Kuncoro serta mantan Direktur Teknik dan Operasional PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Ferialdy Noerlan.
Saksi Haryadi diketahui adalah adik kandung dari mantan Wakil Ketua KPK 2011-2015 Bambang Widjojanto.
PT JPPI merupakan anak perusahaan PT Pelindo II yang bergerak di bidang jasa perawatan peralatanan dan alat berat yang didirikan pada 2012.
Haryadi selaku Senior Manager Peralatan PT Pelindo II adalah orang yang langsung bertanggungjawab dalam pemesanan peralatan yang digunakan PT Pelindo II, termasuk QCC yang didatangkan dari perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) asal China.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dua saksi dari pihak swasta untuk mengusut kasus ini. Mereka yang diperiksa adalah Business Development Manager PT Lloyd’s Register Indonesia Darobi Syafi’i dan Surveyor PT Lloyd’s Register Indonesia Achmad Munib untuk tersangka RJ Lino.
Pada Juli 2019 lalu, KPK memastikan tahu keberadaan tersangka RJ Lino. Hal ini disampaikan KPK, menyusul unggahan foto di akun instagram milik Politikus Partai Gerindra Heri Gunawan (@herigunawan88) di mana Lino tengah berada di dalam sebuah pesawat bersama sejumlah politikus. Di antaranya, Heri Gunawan, Politikus Partai Golkar Misbakhun, Politkus PKS Akbar Faisal, dan Aboe Bakar Al Habsyi.
Foto itu diunggah pada 6 Juli 2019. Pada keterangan lokasi di unggahan itu, tertulis bahwa mereka tengah berada di Dubai International.
“KPK pasti tahu dan jika diperlukan pemeriksaan sebagai tersangka, akan dilakukan pemanggilan. Tapi sekarang fokus kami adalah pemeriksaan sebagai saksi dulu terhadap pihak-pihak lain,” kata Febri, Juli lalu.
“Yang pasti begini, pelarangan ke luar negeri itu ada batas waktunya. Batas waktunya adalah enam bulan dan diperpanjang selama enam bulan. Kalau lebih dari itu, tentu KPK tidak bisa memaksakan pelarangan,” kata Febri.
Sebagai informasi, kasus ini sendiri sudah memasuki tahun keempat sejak RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 lalu. KPK mengaku saat ini tengah fokus mengidentifikasi secara lebih rinci kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari rasuah pengadaan QCC ini.
RJ Lino disebut telah menunjuk PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd sebagai perusahaan penggarap proyek. Penunjukan perusahaan asal China itu dilakukan tanpa melalui proses lelang.
Oleh KPK Lino dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Riana Agustian