KPK Kembali Tahan Satu Anggota DPRD Sumut

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) Jhon Hugo Silalahi terkait kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Jhon ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Jhon sendiri keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 17.35 WIB dan langsung berjalan masuk ke dalam mobil tahanan. Dirinya enggan memberikan keterangan ataupun berkomentar saat ditanya perihal penahanannya tersebut.

“JHS (Jhon Hugo Silalahi) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari kedepan,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Selasa, (21/8).

Dengan ditahanya Jhon Hugo Silalahi maka saat ini telah ada 15 anggota DPRD Sumut yang ditahan oleh pihak KPK. Sebelumnya, KPK telah menahan 14 anggota DPRD Sumut terkait kasus ini. Mereka adalah Rija Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslyanda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Fidaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Taisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, Passirudin Daulay, dan Biller Pasaribu.

KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Suap tersebut terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.

Mereka diduga menerima suap untuk masing-masing anggota DPRD Sumut dengan kisaran Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

Editor: Idul HM

Previous articleRelawan Jokowi Targetkan Kemenangan 95 Persen di NTT
Next articleBNPB Minta Setiap Pihak Jangan Jadikan Bencana Lombok Ajang Politisasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here