Jakarta, PONTAS.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka AY dan sejumlah pihak lainnya dalam perkara suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.
Hal ini, disampaikan langsung oleh Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan PONTAS.id, melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Jumat (13/5/2022).
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka AY dkk selama 40 hari ke depan,” kata Ali.
Perpanjangan penahanan, tambah Ali, dilakukan dalam rangka untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti yang diantaranya penjadwalan pemanggilan saksi-saksi sehingga menjadi lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka dimaksud.
Ali juga mengungkapkan, penahanan lanjutan ini terhitung mulai dari 17 Mei 2022 s/d 25 Juni 2022. Adapun, untuk lokasi penahanan para tersangka yakni :
1. AY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
2. MA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1
3. IA ditahan di Rutan Rutan KPK pada Kavling C1
4. RT ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih
5. ATM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
6. AM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih
7. HNRK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
8. GGTR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
Penulis : Fajar Adi Saputra
Editor : Fajar Virgyawan Cahya