Tersandung Korupsi, KPK Seret Bupati Tulungagung ke Penjara

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka berinisial SM Bupati Tulungagung atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2013- 2018.

“Ini adalah perkara tahun 2018 yang lalu. Tetapi, kami ingin sampaikan bahwa tentu ini adalah salah satu bentuk komitmen kami, untuk terus menuntaskan perkara-perkara yang lama, yang ada pengembangan-pengembangan. Ketika, ditemukan bukti-bukti yang cukup baik dalam proses penyidikan maupun hasil dari persidangan” terang Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, saat membuka konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022) sore.

Selanjutnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan kontruksi perkara terkait perkembangan kasus Tulungagung.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, sebagai pemberi, TP pihak swasta,” ucap Alex.

Penetapan TP selaku pihak swasta sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK pada tahun 2018. Dalam perkara ini, lanjut Alex, KPK sebelumnya telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka yaitu SM Bupati Tulungagung periode 2013-2018, SUT Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung, serta AP dan SP selaku pihak Swasta.

Alex juga menambahkan, Perkara ini bermula dari dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka TP kepada SM dalam bentuk fee proyek dengan nilai bervariasi sesuai dengan nilai kontrak pekerjaannya. Pemberian fee proyek tersebut, diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan.

SM diduga menerima suap sebanyak tiga kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Adapun, Total penerimaan SM adalah Rp 2,5 miliar.

“SM telah divonis 10 tahun penjara serta denda sebanyak Rp 700 juta,” terang Alex.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka TP untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 11 Maret sampai 30 Maret 2022 di Rutan (Rumah Tahanan) KPK pada Kavling C1.

Atas perbuatannya, Tersangka TP selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK berkomitmen untuk menuntaskan setiap penanganan perkara, agar optimalisasi aset recovery tercapai sebagai bagian dari efek jera kepada setiap pelakunya,” imbuh Alex.

Penulis : Fajar Adi Saputra

Editor : Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleMain ke Pantai, PKK Banjar Diajak Belajar Kompak
Next articleGelar Isra Miraj, Bupati Sergai: Belajar Mengaji di Luar Jam Pelajaran

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here