Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menerima 7 ribu lebih laporan gratifikasi dengan total nilai Rp.171 miliar sejak Januari 2015 – September 2021.
Hal itu disampaikan dalam webinar yang bertajuk ‘Pengendalian Gratifikasi: Mencabut Akar Korupsi’ di Kanal YouTube KPK, Selasa (30/11/2021).
Menurut Nurul Gufron, gratifikasi bukan berarti akhir atau final, melainkan hanya cara bagi kita agar layanan publik bisa objektif dan adil.
“Tidak berarti kemudian semakin banyak laporan gratifikasi tidak berarti kemudian bebas korupsi, banyak kali gratifikasinya sudah banyak dilaporkan tetapi yang dilaporkan yang kecil-kecil, ternyata yang besar tidak dilaporkan,” ucap Nurul Gufron dalam keterangan resminya melalui Kanal YouTube KPK RI yang diterima PONTAS.id, Selasa (30/11/2021).
Ghufron menambahkan, hal ini juga menjadi fenomena juga menjadi kesadaran bahwa setiap penyelenggara negara harus bebas menerima sesuatu dalam memberikan layanan publiknya.
KPK berharap pejabat menghindari setiap gratifikasi. Dia juga menyebut gratifikasi tentunya merupakan jembatan menuju korupsi.
“Sehingga diharapkan tidak ada deal-deal untuk melaksanakan atau melanggar kewajiban ataupun melakukan sesuatu yang ataupun tidak melanggar kewajibannya itu perlu dihindari, karena banyak sekali, kadang berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang melanggar itu gara-gara korupsi,” katanya.
Sebagai informasi kegiatan “Webinar Pengendalian Gratifikasi: Mencabut Akar Korupsi” tersebut dihadiri oleh narasumber :
1. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
2. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.
3. Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Deni Suardini.
4. Walikota Semarang, Hendrar Prihadi.
5. Inspektur Provinsi Sumatera Utara, Lasro Marbun.
6. Junior Manager Pengamanan Pengawalan Kereta PT. Kereta Commuter Indonesia, Wahyu Listyantara.
Penulis : Fajar Adi Saputra
Editor : Fajar Virgyawan Cahya
























