Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat tersangka terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (persero) tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami proses pengadaan barang dan peralatan pada Direktorat Teknologi dan Produksi perusahaan BUMN tersebut, yang terindikasi adanya tindak pidana korupsi suap.
Selain Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, tiga tersangka lain dari pihak swasta ialah Alexander Muskitta, Kenneth Sutarja, dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro sebagai pemberi suap. Untuk Kurniawan yang sekarang masih dalam pencarian, KPK mengimbaunya agar segera menyerahkan diri guna proses lebih lanjut.
“Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel merencanakan kebutuhan barang dan peralatan bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. Alexander menyepakati commitment fee dengan rekanan yang ditunjuk senilai 10% dari kontrak,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/4/2019).
Menurutnya, Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Deputi Bidang Pertambangan Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menyatakan Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PT Krakatau Steel.
Penulis: Hartono
Editor: Idul HM




























