Jakarta, PONTAS.ID – Di awal tahun 2019 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memborgol para tahanannya yang terjerat kasus korupsi.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai kebijakan KPK memborgol tersangka korupsi yang sudah ditahan, tidak akan mengurangi jumlah koruptor di Indonesia.
Sebab, cara berpikir efek jera ini (dengan memborgol tersangka korupsi), malah membuat semua menjadi orang bodoh dan menerima nasib.
“Sebenarnya bangsa ini memerlukan ide-ide yang cemerlang dalam mendisain sistem anti korupsi. Itu harusnya fokus KPK. Soal borgol, dulu rompi oranye, dan lain-lain itu itu, bukan ide cemerlang,” kata Fahri Hamzah saat dihubungi, Kamis (3/1/2018).
Menurut politisi PKS itu, untuk memberantas korupsi perlu ide lebih cemerlang dan kecerdasan otak. Karena, pemberantasan korupsi itu bukan cuma menimbulkan efek jera bagi pelaku, tetapi bagaimana mengurangi praktik-praktik korupsi itu sendiri.
“Kebijakan pemborgolan tahanan KPK tidak akan mengurangi jumlah koruptor di Indonesia. Hal itu terbukti dengan kebijakan sebelumnya, yaitu memakaikan rompi oranye kepada tahanan,” tambahnya.
Karena itu, masih menurut Fahri, mumpung mau pergantian presiden, sebaiknya KPK fokus siapkan masukan kepada calon presiden (capres) yang akan datang. Sebab semua pihak harus yakin kalau korupsi itu bIsa dihentikan dan bukan kutukan.
“Nah, ini perlu kecerdasan otak. Cara berpikir efek jera ini bikin kita semua jadi orang bego, dan menerima nasib. Jadi, KPK jangan pakai otot terus, pakai otak dong,” sindir mantan Anggota Komisi III DPR RI ini.
Lantas, Fahri pun mengambil contoh di negara Korea Selatan yang dulu punya KICAC (Korean Independent Commission Against Corruption) yang sama-sama lahir tahun 2002 dengan KPK. Tapi hanya 6 tahun mereka evaluasi, dan hasilnya sukses.
“Korsel sekarang maju, income percapita di atas 20,000 USD/kapita. Padahal UU KICAC lahir pas pada saat KPK lahir. Jadi kalau ada yang anggap KPK agak gagah-gagahan aja wajar. Karena inovasinya sudah makin tidak berguna bagi mengurangi jumlah korupsi di Indonesia.
Untuk itu Fahri menyarankan KPK harus mulai buka kuping, jangan karena bisa melakukan apa saja seolah jadi sempurna dan tidak punya kelemahan.
Apresiasi KPK
Terpisah, Indonesia Coruption Watch (ICW) mengapresiasi langkah KPK ini karena sudah sepantasnya para pihak yang terlibat korupsi diperlakukan layaknya pelaku kejahatan pada umumnya.
“Sah-sah saja jika memang KPK akan memborgol. Dalam tindak pidana umum, borgol ini lazim dipratikkan,” ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz.
Donal menambahkan, borgol juga sebagai simbol hilangnya kebebasan bagi para pelaku korupsi. Menurutnya, borgol memberi pesan yang baik kepada masyarakat agar menghindari korupsi.
“Maling ayam saja diborgol, masa mereka tidak? artinya borgol ini juga mengingatkan dan simbol hilangnya kebebasan atas kejahatan yang dilakukan,” ungkapnya.
Karena korupsi merupakan kejahatan pidana khusus, Donal menganggap butuh perlakuan khusus bagi para pelaku korupsi. Menurut Donal para pelaku korupsi tidak boleh sama diperlakukan seperti pelaku pidana umum.
“Ya treatment nya harus ekstra, contoh remisi kan lebih ketat. Itu karena mereka kejahatannya khusus,” ujarnya.
Belenggu di tangan bagi tahanan menjadi pilihan KPK mengawali tahun 2019. Komisi antirasuah itu merasa sudah saatnya para tahanan diborgol demi setidaknya merasakan malunya berurusan dengan hukum karena uang haram.
“Jadi salah satu ini (penggunaan borgol) bisa mengakibatkan agak sungkan, agak malulah kalau melakukan korupsi,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo mengenai penerapan borgol itu, Jumat (28/12/2018).
Pemakaian borgol itu disebut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah berlaku untuk tahanan yang ditempatkan di rumah tahanan (rutan) KPK atau dalam perkara yang ditangani oleh KPK. Apa alasan borgol itu baru diterapkan tahun ini?
“Sebelumnya, KPK menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan masyarakat terkait dengan perlakuan terhadap para tahanan KPK, baik yang sebelum atau setelah pemeriksaan di kantor KPK, ataupun dari rumah tahanan menuju tempat persidangan atau tempat lainnya. Salah satu hal yang mengemuka adalah aspek edukasi publik dan keamanan,” ucap Febri.
“KPK menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh KPK. Kami juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain,” imbuh Febri.
Tercatat per hari ini para tersangka KPK yang menjalani pemeriksaan di KPK mulai menggunakan borgol, selain tentunya memakai rompi tahanan warna oranye. Tersangka pertama yang memakai borgol itu adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi. Menyusul kemudian kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Tubagus Cepy Sethiady, yang juga mengenakan borgol.
Tak hanya itu, tahanan KPK lain yang berstatus terdakwa juga diborgol. Tercatat di Pengadilan Tipikor Jakarta ada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan di Pengadilan Tipikor Bandung yaitu terdakwa perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro dan mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen.
Ironisnya, Eni malah merasa keren dengan memakai rompi tahanan oranye dengan paduan borgol di tangannya. “Ya kalau peraturannya seperti itu, harus saya jalani. Saya nikmati saja, pakai baju oranye (rompi tahanan KPK) Jakmania, keren,” kata Eni.
Editor: Luki Herdian




























