Dai Aceh Usulkan Capres Ikut Tes Baca Alquran, Hasyim Asy’ari: Bukan Urusan KPU

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Dewan Ikatan Dai Aceh mengusulkan agar setiap paslon capres-cawapres dapat mengikuti tes membaca Alquran.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai hal itu sah-sah saja dan persoalan itu merupakan hak masing-masing.

“Masyarakat itu kan punya gambaran tentang kategori pasangan capres yang digambarkan mewakili aspirasi mereka seperti apa. Maka masyarakat juga berhak mengundang pasangan calon untuk diajak diskusi, diajak pengajian, itu untuk masyarakat,” kata komisioner KPU Hasyim Asy’ari saat dimintai tanggapan, Kamis (3/1/2019).

Hasyim menuturkan masyarakat boleh mengetes pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2019 yang mereka inginkan. Karena itu, tes baca Alquran yang akan digelar Dewan Ikatan Dai Aceh sah.

“Ini yang harus ditanya kan relasi antara masyarakat dan calonnya. Kalau masyarakat pengen punya pemimpin seperti ini capresnya, ya boleh-boleh saja. Persoalan capresnya mau hadir atau tidak, ya urusan mereka masing-masing,” terang Hasyim.

Hasyim menegaskan KPU hanya menyeleksi syarat capres-cawapres berdasarkan undang-undang. Jika ada syarat lain di luar UU, sambung dia, bukan menjadi kewenangan KPU.

“Kalau KPU kan urusan pemenuhan syarat calon kan sudah selesai, dan yang diurus KPU kan syaratnya yang dituangkan dalam UU. Kalau di luar UU, KPU tidak bisa melakukan pengujian atau tes,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Kampanye Daerah (TKD) Aceh memastikan pasangan calon Jokowi-Ma’ruf Amin siap menghadiri undangan tes baca Alquran yang digelar Dewan Ikatan Dai Aceh. Menurut TKD Aceh, Jokowi menyambut baik undangan tersebut.

“Dari komunikasi kami dengan Direktur Komunikasi TKN Pusat Bapak Usman Kansong, bahwa Bapak Jokowi siap hadir mengikuti uji baca Alquran di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh,” kata Direktur Informasi Komunikasi TKD Aceh Ali Raban saat dihubungi.

Berbeda dengan Jokowi. Cawapres no urut 02 Sandiaga Uno mengatakan siap mengikuti undangan tes baca Alquran dari Dewan Ikatan Dai Aceh. Sandiaga mengatakan akan ikut tes jika undangan tersebut sesuai dengan aturan KPU.

“Kalau misalnya KPU yang menentukan bahwa itu harus dilakukan di Aceh, ya kita ikuti sesuai dengan peraturan KPU,” kata Sandiaga kepada wartawan di gedung Dewan Dakwah, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).

Editor: Luki Herdian

Previous articleBorgol Tahanan Korupsi, DPR: KPK Pakai Otak Dong!
Next articleJaktim dan Jaksel Bakal Diguyur Hujan Siang Hari