Kepengurusan DPP PDIP Digugat, KPU Diminta Tunda Penetapan Paslon

Kantor KPU RI, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat //Foto: PONTAS.id

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat diminta membatalkan para Calon Kepala Daerah (Cakada) yang mendapat rekomendasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Pasalnya, struktur DPP PDIP dinilai cacat hukum karena tidak melalui kongres yang diatur dalam AD/ART PDIP maupun UU Tentang Partai Politik, yang akhirnya berujung pada gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri digugat lima kader PDIP melalui kuasa hukum mereka Anggiat B Manalu lantaran menetapkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masa bakti 2024-2024 tanpa melalui kongres.

Gugatan terhadap kepengurusan DPP PDIP ini terdaftarsaat Sidang perdana perkara No.540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst.

Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM, juga digugat ke PTUN Jakarta lantaran menerbitkan pengesahan kepengurusan tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia DPP PDIP Masa Bakti 2024-2025.

Untuk kepastian hukum, Anggiat Manalu lantas menyurati KPU RI untuk menunda penetapan pasangan calon Kepala Daerah 2024 menunggu kedua gugatan pihaknya mendapat kepastin hukum.

Surat tersebut diketahui telah diserahkan oleh bagian Tata Usaha kepada Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, pada Jumat (20/9/2024).

“Sesuai data di komputer, sudah diserahkan ke Ketua KPU RI, pada tanggal 20 September. Tinggal menunggu disposisi dari Ketua (Ketua KPU RI, red),” kata staf bagian persuratan, Tata Usaha KPU RI, Krishnawawi, saat ditemui di ruangannya, Senin (23/9/2024) siang.

Sebagai informasi, baik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun PTUN Jakarta akan menggelar sidang kedua gugatan tersebut pekan ini.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleMPR Minta Pemerintah Indonesia Aktif Mengawal Pelaksanaan Resolusi MU PBB I
Next articleRagab Pimpinan Sepakati Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Ditetapkan dengan Ketetapan MPR