KPK Harus Dibentuk Lembaga Pengawas

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota DPR Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily mengaku setuju dengan wacana tersebut.

“Secara kelembagaan tentu KPK tidak boleh dibiarkan bekerja tanpa adanya mekanisme check and balance dan oversight,” kata Ace saat dihubungi, Jumat (2/2/2018).

Setiap lembaga, ujar Ace, perlu pengawasan dari pihak eksternal agar segala tugas dan fungsinya tidak mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Meski mendukung, Ace mengingatkan, lembaga pengawas independen bagi KPK harus bekerja netral. Hal itu diperlukan agar tidak menggangu independensi dan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.

“Kiranya perlu dipertimbangkan adanya sistem yang memungkinkan bagi sistem pengawasan,” ujarnya.

Selain lembaga independen, Ace berharap KPK bersinergi dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya. Ia berkata, KPK harus bekerjasama dengan semua pihak agar harapan masyarakat agar korupsi hilang dapat berjalan optimal.

“Sebagai lembaga pemberantasan korupsi, KPK menjadi tumpuan dan harapan masyarakat di tengah masih maraknya praktek korupsi di negara kita,” terang dia.

Cenderung Intervensi

Sementara itu, Peneliti ICW Lola Ester mengaku tidak setuju dengan rekomendasi Pansus Angket yang meminta Presiden Joko Widodo membentuk lembaga pengawas KPK. ICW menilai lembaga pengawas tidak perlu dibentuk.

“Kalau konsep dewan pengawas seperti yang pernah ada dalam RUU KPK beberapa waktu lalu, kami tidak sepakat. Kewenangannya terlalu eksesif, cenderung bersifat intervensi terhadap pengambilan kebijakan internal di KPK, khususnya terkait penindakan,” ujar Lola Ester saat dihubungi, Kamis (1/2/2018) malam.

“Nggak usah bikin dewan pengawas,” imbuh dia.

Lola juga mengatakan pihaknya tidak mengakui kewenangan Pansus Angket untuk menilai kinerja KPK. Sebab Pansus Angket dalam UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 hanya bisa digunakan untuk lembaga eksekutif.

“Dari awal kami tidak mengakui kewenangan pansus KPK, karena UU MD3 mengatur secara limitatif bahwa mekanisme angket hanya bisa digunakan terhadap lembaga eksekutif. KPK tidak termasuk lembaga eksekutif,” ucap Lola.

Pelajari Dulu

Terpisah, Presiden Jokowi mengaku belum melihat apa isinya dan akan mempelajari dulu rekomendasi dari Pansus angket KPK DPR.

“Belum masuk ke saya. Kalau nanti masuk ke saya, saya pikir,” ujar Jokowi seusai Dies Natalis ke-68 UI di Balairung, Depok, Jabar, Jumat (2/2/2018).

Jokowi hanya berkata surat rekomendasi dari Pansus Angket belum masuk ke meja kerjanya. Saat ditanya setuju atau tidak soal pembentukan lembaga pengawas, dia lagi-lagi berkata singkat.

“Masuk ke saya dulu, baru saya mikir,” ucap Jokowi.

Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK di DPR sebelumnya telah menerbitkan rekomendasi untuk lembaga antikorupsi yang mereka selidiki kinerjanya. Salah satu hasil rekomendasi Pansus ialah meminta Presiden Joko Widodo membentuk lembaga pengawas KPK.

Dari dokumen yang beredar, Kamis (1/2/2018), rekomendasi lembaga pengawas itu masuk dalam hasil penyelidikan aspek kelembagaan yang dilakukan Pansus kepada KPK. Tujuan pembentukan lembaga pengawas disebut untuk memastikan KPK bekerja terukur dan seimbang.

“Kepada Presiden dan KPK untuk membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eskternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas melalui Peraturan Presiden dalam kerangka terciptanya check and balances,” bunyi dokumen tersebut.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan pembentukan lembaga pengawas itu bertujuan agar institusi KPK dapat bekerja lebih baik.

“Kita hanya menyampaikan, jika diperlukan dewan pengawas untuk mengawasi atau memperkecil, ya intinya untuk KPK lebih baik lagi lah. Ini bukan dari DPR, tapi dari masyarakat,” ujar Bamsoet pada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Previous articleKetua MUI Puji Wisata Halal NTB
Next articleTiket Ludes, Britney Spears Gembira!