Jika Dibentuk, Koopsusgab Diminta Jangan Menabrak UU

Pasukan Koopssusgab TNI (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya W Yudha mengatakan, jika Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) aktif kembali maka harus selaras dengan Undang-undang yang ada saat ini.

“Bagaimana irisannya dengan Undang-undang yang sudah ada, dan tidak mungkin keberadaan sebuah lembaga baru atau grup baru itu ternyata bertabrakan dengan Undang-undang yang sudah ada,” kata Satya, Minggu (27/5/2018).

Politisi Golkar itu mengatakan, jika Koopsusgab TNI ini aktif kembali maka akan memperkuat kinerja Polri, dan memberikan tindakan yang lebih cepat.

“Masuknya TNI adalah dalam rangka memperkuat Polri. Saat ini muncul Koopsusgab dinilai akan lebih efektif, mudah dan bisa melakukan tindakan-tindakan yang lebih cepat,” ujarnya.

Satya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat maupun pemerintahan, agar tidak mencampur antara lembaga yang satu dengan yang lainnya.

“Koopsusgab itu kita bicara hilir, hulunya itu BIN, semua lembaga-lembaga Intelijen. Jangan dicampur, kalau dicampur jadi bingung. Maka itu kita ingin tau Koopsusgab ini seperti apa, tujuannya apa, fungsinya seperti apa, tupoksinya bagaimana terlebih dahulu,” pungkasnya

Previous articlePemerintah Diminta Segera Terbitkan PP UU Antiterorisme
Next articleSoal Perangi Teror, TNI Diusulkan Dibawah Komando Polri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here