Bela Suara Petani, Itho Simamora Laporkan Feri Amsari atas Dugaan Narasi Menyesatkan

JAKARTA, PONTAS.id — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara, Itho Simamora, melaporkan pakar hukum tata negara, Feri Amsari, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan terkait isu swasembada pangan.

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Itho menyebut pelaporan ini merupakan respons atas pernyataan Feri yang secara terbuka menyebut klaim keberhasilan swasembada pangan pemerintah sebagai kebohongan publik.

Menurut Itho, pernyataan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi membentuk opini publik yang menyesatkan. Ia menilai narasi yang disampaikan Feri tidak mencerminkan kondisi yang dirasakan langsung oleh petani di lapangan.
“Tim Advokasi telah menyerahkan bukti digital berupa link video dan unggahan media sosial yang menunjukkan masifnya penyebaran narasi tersebut,” ujar Itho.

Pernyataan Feri diketahui disampaikan dalam berbagai forum, termasuk dalam acara “Halal Bihalal Pengamat” pada 31 Maret 2026 serta sejumlah program televisi nasional. Dalam forum-forum tersebut, Feri menyebut capaian swasembada pangan pemerintah sebagai bentuk kebohongan kepada publik.

Itho menilai pernyataan tersebut melampaui batas kritik akademik dan cenderung mengarah pada penghasutan. Ia berargumen bahwa narasi tersebut dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah serta menimbulkan keresahan di kalangan petani.

“Ini bukan lagi kritik, tetapi sudah mengarah pada penghasutan. Petani merasa tersinggung karena mereka merasakan langsung program-program yang berjalan,” katanya.

Lebih lanjut, Itho mengungkapkan kekhawatiran bahwa penyebaran narasi tersebut secara luas di media sosial dapat memicu reaksi yang tidak terkendali dari masyarakat, khususnya petani.
Ia menegaskan, langkah hukum ini diambil untuk mencegah potensi dampak yang lebih luas, termasuk kemungkinan tindakan yang melanggar hukum akibat provokasi opini publik.

Kasus ini menambah daftar dinamika antara kritik publik dan respons hukum, khususnya dalam isu strategis seperti ketahanan dan swasembada pangan yang sensitif bagi masyarakat luas.

Previous articleUMKM Lokal Rasa Internasional, Tiger Ice Cream & Drinks Hadirkan Menu yang Bikin Balik Lagi
Next articleResmi Dilantik, Otong Aruman Bawa Semangat Baru untuk Satria Banten Tanjung Priok