Halangi KPK, Enam Orang Ini Dihadiahi Status “Tersangka”

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberangus perilaku korupsi. Siapapun yang menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan KPK, akan dikenai pidana.

Contohnya, selain menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka, karena mencoba menghalangi KPK.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara dua tersangka, yaitu FY kemudian satu lagi BST. FY ini seorang advokat, dan BST seorang dokter,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018) kemarin.

Ketentuan ini jelas diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK telah beberapa kali menggunakan pasal ini bagi mereka yang mencoba menghalangi penyidikan.

yang ketiga, Anggodo Widjojo, yang karena mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK lebih dari Rp 5 miliar.
Suap itu untuk menggagalkan penyidikan perkara korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo.

Kemudian, Mochtar Effendi, juga pernah disangka sengaja menghalangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan terkait suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Demikian halnya dengan dua tersangka lainnya yang berkewarganegaan Malaysia, bernama R Azmi Bin Muhamad Yusof dan Mohamad Hasan Bin Khusi, yang tertangkap bersama Neneng Sri Wahyuni, pada 2012.

Mereka diduga mencegah atau merintangi proses penyidikan perkara Neneng dengan membantu yang bersangkutan selama buron.
Editor: Hendrik JS

Previous articleLGBT Bisa Masuk RKUHP
Next articlePelaku Video Mesum tidak Memiliki Etika dan Moral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here