Nyambi jadi Makelar Kasus, KPK Seret Wakil Ketua DPR ke Bui

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua DPR RI dari fraksi partai Golkar, AS, pada Jumat (24/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

“AS sudah diketahui, Alhamdulillah sudah ditemukan, rumahnya ditemukan,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya, malam tadi.

Sebelumnya, KPK juga telah mengingatkan AS agar kooperatif memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Peringatan ini disampaikan, lantaran KPK telah menerima surat dari AS yang meminta penundaan jadwal pemeriksaan karena sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).

Dalam suratnya, AS mengaku sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19 beberapa waktu lalu.

“Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara,” kata Firli, kemarin.

Firli mengharapkan AS dapat memenuhi panggilan penyidik, “Setiap orang akan memenuhi panggilan sebagai wujud perhormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan,” ucap Firli.

Ia menegaskan bahwa KPK terus bekerja dengan meminta keterangan beberapa pihak dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip the sun rise and the sun set principle. Kami sungguh-sungguh memahami harapan rakyat pada KPK untuk pemberantasan korupsi karena KPK terus bekerja keras, termasuk meminta keterangan para pihak,” ujarnya.

Meski telah menangkap AS, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung dalam penyidikan kasus itu.

Sebagai informasi, AS selaku Wakil Ketua DPR RI bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu AG, disebut memberikan suap senilai Rp.3 miliar lebih ditambah 36.000 dolar AS kepada Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.

Penulis: Fajar Adi Saputra
Editor: Ahmad Rahmansyah

Previous articleBamsoet Dukung Industri Modifikasi Kendaraan Listrik
Next articleBantu Lansia dan Disabilitas, Sudin Sosial Jaktim Bagi-bagi Sembako

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here