KPK Bidik Nama yang Disebut Novanto

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik sejumlah nama yang disebutkan Setya Novanto dalam persidangan. Bukti-bukti keterlibatan sejumlah pihak yang disebut dalam putusan terdakwa korupsi KTP-el itu juga di pertajam.

Penerima aliran dibagi dalam dua golongan yakni pihak yang diperkaya dan bersama-sama melakukan korupsi KTP-el.

“Pertama pihak yang diduga bersama-sama kemudian pihak yang diduga mendapatkan aliran dana atau diperkaya. Tentu akan kita lihat lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, (25/4/2018).

Meski begitu, Febri belum mau menyebut rinci nama-nama yang jadi bidikan KPK. Dia memastikan semua nama yang disebut dalam putusan Novanto akan ditindaklanjuti.

“Saya tidak bisa menyebut nama, yang pasti peran pihak-pihak lain akan kita telusuri,” ujarnya.

“Apakah mereka dari cluster politik, dari cluster birokrasi di Kementerian Dalam Negeri, atau yang lain-lain. Nnti kita lihat secara lebih hati-hati,” kata Febri.

Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman atau vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa korupsi KTP-el Setya Novanto. Mantan Ketua DPR RI itu juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 2 tahun kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Novanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar USD7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 3 tahun.

Previous articleIni Pesan Jokowi bagi Desainer Soal Bisnis Busana Muslim
Next articleUndang Wisatawan Asing, Korut Terapkan Pengawasan Ketat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here