
Jakarta, PONTAS.ID – Eks Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) akhirnya diseret ke penjara setelah lima tahun berstatus tersangka. RJ Lino ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).
“Ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Sebelumnya, pemanggilan yang dilakukan KPK kata Ali Fikri, untuk memeriksa RJ Lino sebagai tersangka.
RJ Lino terlihat keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
Sebagai informasi, korupsi pengadaan QCC di Pelindo II bermula pada Desember 2015, saat RJ Lino menetapkan perusahaan asal China, PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd (HDHM) sebagai perusahaan pelaksana tanpa melalui proses lelang.
KPK menilai, pengadaan QCC itu tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang pendukung yang sehingga menimbulkan inefisiensi.
Atas kejadian ini, keuangan negara berpotensi rugi 3,6 juta dolar AS lebih atau setara Rp.50 miliar berdasarkan Laporan Audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diterbitkan pada Maret 2011 lalu.
RJ Lino, pria kelahiran Ambon pada 7 Mei 1953 ini sempat mengenyam pendidikan di Institut Teknologi Bandung dan mengawali karirnya di Ditjen Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan pada 1978.
Pada masa kepemimpinannya Pelindo sempat mencatatkan keuntungan Rp.1,26 triliun, alias meningkat dibandingkan periode sebelumnya
Penulis: Fajar Adi Saputra
Editor: Pahala Simanjuntak