Jakarta, PONTAS.ID – Kepatuhan anggota DPR dalam memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih terendah dibandingkan kategori lainnya. Padahal, penyerahan LHKPN akan ditutup hari ini pada pukul 23.59 WIB.
“Dari sekitar 300-an ribu Wajib Lapor LHKPN baru melaporkan sekitar 69,36 persen,” ucap Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Isnaini di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (31/3/2019).
Sedangkan khusus anggota DPR disebut Isnaini kepatuhannya baru mencapai 49,1 persen. Dia pun mengimbau para penyelenggara negara yang belum melapor–tidak hanya dari DPR–bisa melaporkan harta kekayaannya via aplikasi e-lhkpn.kpk.go.id.
“Kalau lewat dari jamnya, itu nanti akan tercatat lapor tapi terlambat, dan kami juga mengimbau kepada para pimpinan instansi atau lembaga, bagi para wajib lapor di lingkungannya yang terlambat atau belum melaporkan agar dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku di instansinya masing-masing,” ucap Isnaini.
Data yang dipaparkan Isnaini itu terhitung per pukul 11.00 WIB tadi. Berikut datanya:
1. Eksekutif
Wajib lapor: 269.225 orang
Sudah lapor: 188.455 orang
Persentase: 70 persen
2. Yudikatif
Wajib lapor: 23.877 orang
Sudah lapor: 14.089 orang
Persentase: 57,01 persen
3. MPR
Wajib lapor: 8 orang
Sudah lapor: 6 orang
Persentase: 75 persen
4. DPR
Wajib lapor: 556 orang
Sudah lapor: 273 orang
Persentase: 49,1 persen
5. DPD
Wajib lapor: 133 orang
Sudah lapor: 97 orang
Persentase: 72,93 persen
6. DPRD
Wajib lapor: 17.526 orang
Sudah lapor: 8.747 orang
Persentase: 49,91 persen
7. BUMN/BUMD
Wajib lapor: 28.382 orang
Sudah lapor: 23.944 orang
Persentase: 69,36 persen
Penulis: Luki Herdian
Editor: Pahala Simanjuntak