KPK Diminta Buktikan Negara Dirugikan 2,3 T dalam Kasus e-KTP

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

Jakarta , PONTAS.ID– Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan, sampai sekarang penghitungan 2,3 triliun kerugian negara dalam kasus e-KTP yang menyebabkan Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka, sebagaimana yang sering disebut-sebut KPK tidak dilakukannya.

“Kan BPKP secara resmi mengatakan tak ada (kerugian). Jadi apa ini sebenarnya?” kata Fahri di gedung DPR, Jumat (17/11/2017).

Sementara kasus RJ Lino (bekas Direktur Utama PT Pelindo II), sebut Fahri, kerugian negara itu 4.08 triliun itu sudah jelas. Termasuk kerugian akibat global bond, negara harus bayar sekitar 1 triliun per tahun.

“Ada itu orang (RJ Lino) uda dua tahun keliling. Dan saya denger dia dilindungi sama orang kuat. Keliling aja dia. Ketua DPR diburu-buru,” tambahnya lagi.

Bahkan, Fahri mengatakan bahwa RJ Lino selama tujuh tahun menikmati uang, yang kemudian katanya dikembalikan dan tidak menjadi tersangka. Sementara ada orang yang belum tentu terima uang, dikejar-kejar.

“Lalu sekarang dibikin rame kayak begini. Kasusnya tuh apa? Kalau yang sudah jelas perhitungan kerugiannya kan RJ Lino, yang menyebabkan Budi Waseso disingkarkan dari Kepala Bareskrim Polri menjadi Kepala BNN gara-gara maunangkap RJ Lino,” bebernya.

Karena itu, Fahri meyakini kalau kasus dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar itu, dalam rangka memperebutkan kursi Pilpers 2019.

“Saya nggak percaya rema-rame ini, bohong saja. Kalau menurut saya ya, ini bukan soal Novanto. Tapi soal tiket yang dia pegang. Kalau saya percayanya begitu,” kata politisi dari PKS ini.

Kata Fahri lagi, Novanto selaku petinggi di Golkar itu tidak paham bahwa dia megang tiket besar, dan tidak tahu cara menjaganya, sehingga akhirnya dia kena.

“Novanto sial dia karena megang tiket besar. Dia bingungdan nggak paham kalau dia menang tiket besar,” tandas dia.

Penulis: Luki Herdian

Previous articleAgus Hermanto: Pergantian Ketua DPR Wewenang Golkar
Next articlePengacara Novanto Ngamuk KPK Terbitkan Surat Penahanan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here