Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Banjar HS sebagai tersangka suap dan penerimaan gratifikasi periode 2003-2008 dan 2008-2013.
Sesuai pernyataan Ketua Komisi KPK, Firli Bahuri, bahwa HS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008-2013.
“KPK mengambil tindakan lanjutan dengan melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ucap Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021).
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan satu orang tersangka dari pihak swasta yakni selaku Direktur CV Prima berinisial RW.
Firli juga memaparkan, RW yang merupakan salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan HS yang menjadi Walikota Banjar selama dua periode.
Dari kedekatan tersebut, KPK menduga ada peran aktif dari HS di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi RW untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank.
Sehingga, hal itu membuat RW bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar.
“Diantara tahun 2012 sampai dengan 2014, RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar,” terang Firli.
Firli menambahkan, sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS. Maka, RW memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk HS.
Pada sekitar Juli 2013, HS diduga memerintahkan RW melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar.
Firli menerangkan, uang itu digunakan untuk keperluan pribadi HS dan keluarganya, sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban RW.
Lanjut Firli, KPK juga menduga RW beberapa kali memberikan fasilitas pada HS dan keluarganya, di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Elpiji) di Kota Banjar.
Selain itu, RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh HS
Firli menerangkan, selama masa kepemimpinan HS sebagai Walikota Banjar selama 2008-2018 diduga telah banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.
“Saat ini tim Penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud,” jelas Firli.
Atas perbuatannya, RW disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Fajar Adi Saputra
Editor: Fajar Virgyawan Cahya




























