OTT di Langkat, KPK Seret Bupati dan 7 Orang ke Jakarta

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat berinisial TRP sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan Gratifikasi. Selain Bupati Langkat, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lainnya saat operasi tangkap tangan yang berlokasi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (20/1/2022).

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini tim KPK mengamankan 8 orang, pada Selasa (18/1/2022) sekitar jam 20.30 WIB di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).

Ghufron menyebutkan nama-nama pihak yang diamankan dalam kegiatan operasi tangkap tangan, diantaranya :

1. TRP, Bupati Kabupaten Langkat periode 2019-2024.

2. SJ, Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat.

3. DT, Kabit Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

4. SH, Kepala bagian pengadaan barang dan jasa.

5. MSA, Swasta/Kontraktor.

6. SC, Swasta/Kontraktor.

7. MR, Swasta/Kontraktor.

8. IS, Swasta/Kontraktor.

Untuk proses penyidikan dilakukan penahan paksa oleh penyidik bagi tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Januari 2022 sampai 7 Februari 2022 di Rutan KPK.

Ghufron memaparkan, kronologi operasi tangkap tangan (OTT) tersebut berawal dari informasi masyarakat terhadap KPK pada 18 Januari 2022 terkait penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara atau pihak yang mewakilinya. Di mana diduga ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya oleh saudara MR sebagai swasta.

“Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak di antaranya saudara MR yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah di Kabupaten Langkat,” jelas Ghufron.

Sementara itu, TRP dan ISK yang diwakilkan oleh MSA, IS dan SJ kemudian menunggu di salah satu kedai kopi. MR, kemudian menemui ketiganya di kedai kopi tersebut.

“Saat MR menyerahkan uang tunai, Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan saudara MR, MSA, SJ dan IS,” terang Ghufron.

Keempatnya kemudian dibawa beserta sejumlah uang ke Mapolres Binjai. Tim KPK kemudian melakukan pengembangan dan mengarah ke rumah TRP dan ISK yang saat itu ternyata tak ada di lokasi.

“Saat tiba di lokasi di peroleh informasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga menghindar dari pengejaran KPK. Tim KPK kemudian mendapatkan informasi TRP telah datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB dilakukan permintaan keterangan ke yang bersangkutan,” sambung Ghufron.

Atas perbuatannya tersangka MR selaku pemberi, disangkakan Pasal 5 ayat 1 (a) atau Pasal 5 ayat 1 (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999  juncto 20 tahun 2001 tentang perubahan atas nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Penulis : Fajar Adi Saputra

Editor : Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleMinimalisir Kerusakan Lingkungan di Muaro Jambi, Sofyan Djalil Kebut Penyusunan RTR
Next articleMarak Judi Togel di Asahan, Polisi Ringkus Warga Hessa Air Genting

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here