Pasuruan, PONTAS.id – Kasus pengerusakan pintu rumah dan dobrak pintu kamar yang diduga dilakukan oleh EY warga Pasuruan, berujung dilaporkan FS pemilik rumah warga dusun Satak, Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur ke Polres Pasuruan.
Menurut keterangan saudara YS sebagai pelapor pada hari Sabtu 6 September 2025 sekira jam 11.30 siang WIB Edi datang ke rumah YS untuk mencari istrinya berinisial SB. Edi terlapor langsung masuk kedalam rumah pelapor dan langsung menggeledah rumahnya dengan paksa. Selanjutnya EY terlapor mendobrak pintu kamar dimana SB istrinya berada, sehingga menyebabkan kerusakan pada pintu milik YS.
Saudara YS sempat menghalangi terlapor untuk masuk kerumah. Karena EY ditemani oleh beberapa temannya, maka saudara YS pelapor tidak bisa berbuat banyak. “Atas kejadian tersebut saya merasa dirugikan,” kata Ys.
Saudara YS melaporkan saudara EY ke Polres Pasuruan dengan Surat Tanda Terima laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) nomer STTLPM/475/XI/2025/SPKT Polres Pasuruan tanggal 24 November 2025.
Penulis : Abdullah
Editor : Fajar Virgyawan Cahya Kamila



























