Edarkan Sabu di Pasuruan, Tiga Pria Terancam 20 Tahun Penjara

Pasuruan, PONTAS.ID – Tiga terduga pengedar sabu-sabu seberat 1,1 Kg diamankan Polres Pasuruan. Tersangka San (50) dan Asm (40) ditangkap pada 4 November lalu di Pasuruan dan tersangka Rud (31) dibekuk petugas di Solo, Jawa Tengah.

“Penangkapan tersangka Rud merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka yang dibekuk lebih dulu,” ungkap Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan kepada wartawan di Mapolres Pasuruan, Kamis (17/12/2020).

Kedua tersangka pertama lanjut Kapolres masing-masing ditangkap di rumahnya di wilayah Kejayan dan Purwodadi. “Dari keterangan keduanya polisi mendapat nama Rud, yang selanjutnya dilakukan pengintaian,” terangnya.

Proses pengejaran Rud lanjut Kapolres memakan waktu hampir dua minggu lantaran sebelumnya sempat terdeteksi di Malang Raya, “Namun berhasil ditangkap di Solo dari kos-kosan tersangka,” ungkapnya .

Dari tangan San, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 61 gram sementara dari Asm dan Rud Polisi mengamankan sabu seberat 1.104 gram. Totalnya, petugas mengamankan 1.165 gram.

Selain itu, ada barang bukti lain yang disita, 4 unit HP, 1 timbangan, “Serta uang tunai sebesar Rp.7,9 juta lebih yang diduga dari hasil penjualan,” tutur Kapolres.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis: Samsul Arifin /Abdullah
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleCegah PHK, Pemko Tebingtinggi Pertahankan Upah 2020
Next articlePemkot Jakpus Sukses Himpun Bulan Dana PMI Rp 1,8 Miliar