Cegah PHK, Pemko Tebingtinggi Pertahankan Upah 2020

Tebingtinggi, PONTAS .ID – Walikota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan pihaknya sangat peduli terhadap para pekerja, untuk itu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Tebingtinggi pada Tahun 2021 sebesar Rp 2.537.875,72.

Hal itu disampaikannya dalam rapat pembahasan penetapan Upah Minimun Kota (UMK ), serta hak-hak pekerja dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan serta kesehatan
di Aula Kantor Disnaker, Jalan Gunung Lauser, Tebingtinggi, Kamis (17/12/2020).

“Pemko Tebingtinggi meminta para pengusaha untuk memperhatikan perlindungan pekerja serta memberikan hak pekerja agar memiliki jaminan kesehatan dan jaminan tenaga kerja,”

Meski sangat peduli dengan nasib para pekerja, namun Saat ini tidak ada kenaikan upah di Kota Tebingtinggi lantaran situasi Pandemi Covid-19, yang menyebabkan ekonomi mengalami pertumbuhan negatif.

“Pertumbuhan ekonomi tidak tumbuh secara positif, sehingga tantangan yang dihadapi tahun 2021 cukup berat. Ini dikarenakan masalah masyarakat yang bepergian itu dibatasi sehingga transaksi berkurang dan perekonomian tidak bertumbuh” jelasnya

Lebih lanjut, pihaknya telah mengajukan rekomendasi kepada Gubernur Sumatera Utara untuk tidak menaikan dan menurunkan upah para pekerja demi mengantisipasi terjadinya PHK sepihak oleh pengusaha.

“Dengan adanya situasi Pandemi Covid ini, kita mengajak kemandirian masyarakat sektor pangan untuk memproduksi tanaman pangan, dan digitalisasi UMKM, tidak hanya offline tapi online. Untuk itu Pemko Tebingtinggi, mengajak kreatifitas dan inovasi masyarakat terhadap produk-produk unggulan,” pungkas Umar

Sebagai informasi Hadir dalam acara tersebut Ketua Apindo Ir.H.Syafriudi Satrio, Ketua SPSI Ibrahim, Ketua SBSI B. Gultom, didampingi para pengurus masing-masing yang tergabung dalam Depeko dan LKS Tripartit, Kabid Tenaga Kerja Maniar Duma Ulina Silitongga, Kacab BPJS Tenaga Kerja Sitinjak, Kadis Disnaker Tebingtinggi, Iboy Hutapea, dan pengusaha kota Tebingtinggi.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articlePandemi, Pemkot Jakpus Lirik Olahraga Elektronik
Next articleEdarkan Sabu di Pasuruan, Tiga Pria Terancam 20 Tahun Penjara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here