Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Narkoba dari Dua Lokasi 

Ilustrasi tahanan yang diamankan aparat penegak hukum //Foto: Istimewa

Pasuruan, PONTAS.ID – Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, berhasil menangkap dua pria pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pelaku pertama yakni MA(24) warga Dusun Getah Lor, Desa Minggir, Kecamatan Winongan yang berhasil ditangkap di rumahnya pada hari Jumat subuh.

“Sedangkan pelaku kedua yakni WR(40) warga Dusun Sapulante, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan yang tertangkap pada hari yang sama di persawahan dekat rumah pelaku,” ungkap Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, melalui Kasat Resnarkoba, Minggu (14/7/2024).

Ditambahkan Teddy, kedua pelaku pengedar narkoba jenis sabu sabu tersebut berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan beserta barang buktinya.

“Berkat adanya pengembangan laporan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Minggir kecamatan Winongan dan desa Sapulante Kecamatan Pasrepan terdapat orang yang mengedarkan narkoba jenis sabu sabu,” imbuh Teddy.

Dari tangan pelaku pertama MA(24), anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sembilan kantong plastik kecil berisi sabu-Sabu dengan berat kotor total 1,9 gr, timbangan elektrik, HP OPPO warna biru, satu bendel klip kosong.

“Satu bungkus rokok Ares kosong dan satu sedotan warna putih bening,” jelas Teddy

Untuk pelaku kedua WR(40), berhasil diamankan barang bukti berupa tiga kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 17,41 gram dan satu HP merk Oppo warna hijau.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat .

Penulis: Sumarsono /Abdullah
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleDesak P21, Warga Dago Elos Bakal Kepung Kejati Jawa Barat
Next articleDukung Perubahan Wantimpres Menjadi DPA, MPR: Pemilihan Anggota DPA Tergantung Presiden Terpilih