
Bandung, PONTAS.ID – Warga Dago Elos Bandung, yang tergabung dalam Forum Dago Melawan hari ini bakal mengepung kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, pada Senin (15/07/2024).
Pasalnya, warga menolak putusan pengadilan yang memenangkan Muller bersaudara serta PT Dago Inti Graha (DIG) atas kepemilikan lahan seluas 6,3 hektare, atas dugaan pemalsuan dokumen.
Warga juga telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Jawa barat oleh dua dari Muller bersaudara yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami kepung Kejati Jawa Barat agar segera mengeluarkan penetapan P21 dan melimpahkan berkas ke Pengadilan,” kata koordinator aksi Forum Dago Melawan, Angga Sulistia kepada PONTAS.id, Minggu (14/07/2024) malam.
Pihaknya kata Angga, menduga upaya para mafia tanah bersama oknum berinisial JN yang tengah berupaya membebaskan Muller bersaudara dari status tersangka, “JN berupaya mencetak ulang keberhasilan bebasnya tersangka dan dihentikannya penyidikan lewat Gugatan PraPeradilan,” kata Angga mewanti-wanti.
“Aksi pengepungan ini kami lakukan sekaligus upaya penjegalan lolosnya para mafia tanah dari jerat hukum. Jangan loloskan mereka dari jerat hukum. Kami akan perjuangkan hak ruang hidup warga dago,” kata Angga.
Pemalsuan Dokumen
Sebagai informasi, sebelumnya pada Kamis (13/6/2024) warga juga melakukan unjukrasa di Pengadilan Negeri Bandung segera memenjarakan dua dari Muller bersaudara.
“Penetapan tersangka tersebut diketahui oleh warga melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dengan Nomor B/438/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum Polda Jabar pada 6 Mei 2024,” terang perwakilan forum saat berorasi.
Dalam surat tersebut disebutkan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada tanggal 02 Mei 2024 terkait peningkatan status saksi HHM dan DRM menjadi Tersangka.
Perwakilan warga mengatakan, penyidik telah mengirimkan Surat permohonan izin penggeledahan JBH selaku Direktur sekaligus pemilik PT. DIG dan Surat permohonan Inzage (bukti-melihat atau memeriksa berkas perkara) dalam berkas gugatan perdata ke Ketua PN Bandung.
“Tetapi sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan jawaban atas kedua surat permohonan tersebut,” teriaknya berorasi.
Lambatnya penanganan perkara oleh Pengadilan Negeri Bandung kata orator, berpotensi dimanfaatkan oleh pihak Trio Mul dan PT DIG untuk mempercepat proses eksekusi lahan sengketa lahan di Dago Elos kini telah masuk tahap Aanmaning (salah satu tahapan administratif menuju eksekusi lahan).
“Warga ditegur untuk segera mengosongkan lahan. Dilayangkannya surat Aanmaning oleh jurusita PN Bandung kepada warga Dago Elos, menunjukan bahwa pengadilan tidak mempedulikan kejanggalan-kejanggalan dalam sidang sengketa lahan,” bebernya.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady



























