
Jakarta, PONTAS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah dalam proyek Tol Cisumdawu (Cileunyi–Sumedang–Dawuan) Seksi-1. Lahan yang menjadi ajang korupsi ini berada di desa Cilayung, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Peningkatan kelima saksi menjadi tersangka oleh penyidik ditetapkan pada Senin 1 Juli 2024, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Yenita Sari.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menaikkan status 5 (lima) orang saksi menjadi Tersangka yakni Saudara DSM, AR, AP, MI, dan U,” kata Yenita dalam keterangan resminya, Selasa (2/7/2024).
Yenita mengungkapkan, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan, “Yang merugikan Keuangan Negara atas pelaksanaan pengadaan tanah tersebut yang dimulai dari tahapan pendataan, sampai dengan penilaian ganti rugi,” jelasnya.
Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat. “Terdapat Kerugian Keuangan Negara akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp.329 Miliar lebih,” beber Yenita.
Adapun Pasal yang disangkakan untuk Tersangka DSM, AR, AP, MI, dan U adalah:
Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya, penyidik Kejari Sumedang akan melaksanakan serangkaian proses seperti Pemberkasan (Tahap 1), Penyerahan dan Pemeriksaan Tersangka serta Barang Bukti (Tahap 2), dan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung,” paparnya.
“Terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 01 Juli 2024 sampai dengan 20 Juli 2024,” pungkas Yenita.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady



























