
Jakarta, PONTAS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah dalam proyek Tol Cisumdawu (Cileunyi–Sumedang–Dawuan) Seksi-1.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menaikkan status 5 (lima) orang saksi menjadi Tersangka yakni Saudara DSM, AR, AP, MI, dan U,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Yenita Sari, Senin (1/7/2024).
Lahan yang menjadi ajang korupsi ini berada di desa Cilayung, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan, “Yang merugikan Keuangan Negara atas pelaksanaan pengadaan tanah tersebut yang dimulai dari tahapan pendataan, sampai dengan penilaian ganti rugi,” jelasnya.
Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat. “Terdapat Kerugian Keuangan Negara akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp.329 Miliar lebih,” beber Yenita dalam keterangan resminya, Selasa (2/7/2024).
Modus Korupsi Lahan
Pada tahun 2019-2020 saat pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1, berlangsung proses inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah untuk mendapatkan ganti rugi, “AP ditunjuk sebagai Ketua Satgas B Tim P2T dan AR adalah anggotanya,” kata Yenita.
Selanjutnya, setelah didapatkan Nilai Penggantian Wajar (NPW) berdasarkan inventarisasi dan identifikasi yang dikejakan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mushofah Mono Igfirly, data ini pun dikirimkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk dilakukan pembayaran.
“Dari hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut terdapat sembilan bidang tanah dengan hak kepemilikan berupa tujuh Letter C atau tanah adat dan dua Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Dari hasil penyidikan, lanjut Yenita, terhadap pengajuan kesembilan bidang tanah tersebut, penyidik menemukan terjadinya pengalihan Hak Kepemilikan setelah adanya Penetapan Lokasi berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 dan tindakan manipulasi Data Hak Kepemilikan, Penilaian Ganti Kerugian yang tidak wajar.
“Bahwa ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan, yang merugikan Keuangan Negara atas pelaksanaan pengadaan tanah tersebut yang dimulai dari tahapan pendataan, sampai dengan penilaian ganti rugi,” terangnya.
Pasal Berlapis
Adapun Pasal yang disangkakan untuk Tersangka DSM, AR, AP, MI, dan U adalah:
Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya, penyidik Kejari Sumedang akan melaksanakan serangkaian proses seperti Pemberkasan (Tahap 1), Penyerahan dan Pemeriksaan Tersangka serta Barang Bukti (Tahap 2), dan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung,” paparnya.
“Terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 01 Juli 2024 sampai dengan 20 Juli 2024,” pungkas Yenita.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady



























