Kuasai Aset kota Bandung, Kejati Jabar Tahan Eks Sekda

Penyidik Kejati Jawa Barat menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap eks Sekda Kota Bandung periode 2013-2018, Yossi Irianto, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/5/2025) //Foto: Penkum Kejati Jawa Barat

Jakarta, PONTAS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akhirnya menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013 hingga 2018.

Yossi Irianto, mantan petinggi di Pemerintahan kota Bandung ini ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Jawa Barat, pada Jumat, 23 Mei 2025.

“Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan Penahanan terhadap YI mantan Sekda Kota Bandung periode Tahun 2013 s/d Tahun 2018,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025) pagi.

Seperti diketahui sebelumnya tim penyidik kata Cahya telah menahan dua orang tersangka yakni S dan RBB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, tersangka Y.I dilakukan penahanan di rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari sejak tanggal 23 Mei sampai 11 Juni 2025,” kata Cahya.

Tersangka Y.I jelas Cahya, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemerintah Kota Bandung yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari sehingga merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya tersangka disangka melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan “UU Nomor 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 jo Pasal 56 ayat (2) KUHP,” pungkas Cahya.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articlePerbaikan Iklim Investasi Kunci Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 2026
Next articleKunker ke Indramayu, Wapres Gibran Soroti Kondisi Pasar dan Proyek Infrastruktur