Korupsi Pasar Cigasong, Jaksa Tahan Eks Inspektur Kemendagri

Kejati Jawa Barat menahan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif terkait dugaan korupsi BOT Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka pada Senin (15/7/2024) //Foto: Penkum Kejati Jawa Barat

Bandung, PONTAS.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penahanan terhadap Pj. Bupati Bandung Barat, Arsan Latif pada Senin (15/7/2024).. Sebab, saat menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersangka melakukan tindak pidana korupsi.

Arsan Latif disangkakan melakukan penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

“Setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam melakukan penahanan terhadap tersangka AL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis,” ungkap Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto kepada wartawan.

Sewaktu menjabat sebagai Inspektur IV pada Kemendagri, tersangka kata Dwi mengkondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.

Uang itu diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah.

“Penyerahan dilakukan oleh tersangka INA melalui tersangka AN. Tersangka AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut,” bebernya.

Menurut Dwi, penahanan tersangka AL merupakan upaya paksa dari penyidik. “Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung,” kata dia.

Kepada tersangka AL dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B, UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UUNomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Dwi.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleKetua MPR Dukung Rencana Kemah Kreatifitas Nasional Seniman dan Budayawan Muhammadiyah
Next articleMPR Dorong Pemerintah Tekan Harga Avtur