Pj Gubernur Bukan Tupoksi Polri

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengkritik Kementerian Dalam Negeri yang ingin menunjuk Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat dari dua inspektur jenderal Polri. Dia memandang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari para perwira Polri tak sesuai dengan usulan tersebut.

Agus menyatakan memang penunjukan Pj gubernur merupakan kewenangan penuh Menteri Dalam Negeri. Menurut dia, biasanya Mendgari Tjahjo Kumolo selalu menunjuk Pj gubernur dari PNS Eselon I Kemendagri.

“Kalau mengangkat dari lain, tupoksi kepolisian kan bukan itu. Kalau bukan tupoksi, ada kecenderungan bisa mengurangi rasa demokrasi,” ujar Agus di Gedung DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Menurut Agus, Indonesia sedang dalam upaya menegakkan prinsip demokrasi dengan sebaik-baiknya. Karenanya dia memandang kebijakan Mendagri itu, dapat mencederai rasa demokrasi bila jadi diterapkan.

“Untuk Polri saya melihat ini bukan tupoksi,” tegas Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu.

Ragukan Netralitas Polisi

Sementara itu, Sekjen PAN Eddy Soeparno mempertanyakan rencana penunjukan dua jenderal Polri aktif sebagai Penjabat (Pj) Gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara yang akan menggelar pemilihan gubernur tahun ini. PAN memandang rencana itu dapat mempengaruhi netralitas Polri selaku penegak hukum.

“Ini bisa mempengaruhi netralitas Polri di Pilkada,” ujar Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno, Jumat (26/1/2018).

Eddy menegaskan, pengangkatan Pj gubernur hendaknya tetap mengacu pada prinsip netralitas Polri dan ASN (aparatur sipil negara) dalam pelaksanan pilkada. Dia menyebut Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu juga pernah mengimbau agar anggota Polri, TNI dan ASN netral dalam pilkada.

Jika usulan itu benar-benar diterapkan, dia memandang masyarakat bisa bertanya-tanya ke pemerintah terkait kebijakan itu. Eddy juga mengingatkan soal Irjen (Pol) Anton Charliyan yang maju sebagai cawagub di Pilgub Jabar.

“Karena di Jabar ada anggota Polri yang menjadi peserta pilgub,” tuturnya.

Eddy memandang seharusnya Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini yang berwenang ialah Mendagri Tjahjo Kumolo, memberdayakan penjabat eselon I mereka sebagai Pj gubernur. Dia berharap pemerintah benar-benar netral dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2018.

“Kemendagri bisa memberdayakan eselon 1 dari daerah tersebut seperti Sekda (sekretaris daerah) yang relatif lebih mengerti masalah. Penunjukan ini bisa mengganggu reputasi Polri,” sebut Eddy.

Tak Salahi Aturan

Terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dasar hukum diusulkannya dua nama perwira tinggi Polri sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Sumatera Utara tak menyalahi aturan.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 201 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan, “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Sesuai aturan saja. Saya tidak mau langgar aturan yang selama ini ada,” kata Tjahjo melalui pesan singkat, Kamis malam (25/1/2018).

Selain itu, aturan lain yang menjadi dasar usulan pengangkatan penjabat gubernur dari Polri adalah Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara yang berbunyi, “Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi.”

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Arief M Edie menegaskan, usulan dua nama dari perwira tinggi Polri tak menyalahi aturan.

“Pati Polri di Sumut dan Jabar dimungkinkan karena dalam UU No 10/2016 tentang Pilkada jelas. Untuk mengisi kekosongan jabatan bisa dijabat pejabat tinggi madya,” kata Arief.

“Nah, pejabat tinggi madya kalau di Kemendagri atau kementerian lembaga pejabat eselon I. Kalau di TNI, setingkat mayjen dan Polri setingkat irjen,” ucapnya.

Apalagi, kata Arief, dua perwira tinggi Polri tersebut masih sebatas usulan. Sebab, keputusan akhir ada di tangan Presiden Joko Widodo.

“Saat ini, dalam posisi nenerima usulan dari Polri untuk penunjukan penjabat itu oleh Presiden atas usulan Kemendagri. Jadi, itu masih batas usulan, tidak melanggar ketentuan apa pun. Mendagri, kan, berpegang pada ketentuan yang ada,” katanya.

Sebelumnya, dua jenderal polisi yang diusulkan Tjahjo adalah Asisten Operasi Kapolri Irjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan. Kemudian Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Martuani Sormin menjadi Pj Gubernur Sumatera Utara.

“Saya yang minta. Keputusan belum tahu, kan menunggu Keppresnya,” kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (25/1/2018) kemarin.

Sebelumnya, dua jenderal polisi yang diusulkan Tjahjo adalah Asisten Operasi Kapolri Irjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan. Kemudian Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Martuani Sormin menjadi Pj Gubernur Sumatera Utara.

“Saya yang minta. Keputusan belum tahu, kan menunggu Keppresnya,” kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (25/1/2018) kemarin.

Previous articleGus Ipul Cari Simpatik Masyarakat Jatim
Next articlePiala Presiden 2018: Derby Sumatera Pertaruhan Gengsi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here