KPK akan Periksa Taufik Kurniawan Sebagai Tersangka Hari Ini

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Usai Diperiksa KPK (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Kamis (1/11/2018).  Taufik dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana setelah namanya diumumkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Agenda pemeriksaan TK dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (31/10/2018) malam.

KPK mengimbau agar Taufik bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan pemeriksaan.

Taufik akan dikonfirmasi oleh penyidik seputar kasus dugaan penerimaan suap yang melibatkannya. Taufik merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu diduga menerima fee sekitar Rp 3,65 miliar terkait pengurusan DAK Kebumen.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, DAK untuk Kabupaten Kebumen sebesar Rp 93,37 miliar.

Menurut KPK, suap tersebut diberikan oleh Bupati Kebumen M Yahya Fuad. Saat baru dilantik sebagai bupati, Yahya diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak di DPR, termasuk Taufik.

Pendekatan tersebut mengingat posisi Taufik sebagai Wakil Ketua DPR bidang ekonomi keuangan yang membawahi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran DPR.

Awalnya, Yahya meminta DAK untuk Kebumen sebesar Rp 100 miliar. Menurut KPK, penerimaan fee oleh Taufik sebesar 5 persen dari nilai anggaran diduga dilakukan secara bertahap.

Previous articleTingkatkan Produk IKM, Pemkot Medan Kirim 5 Pengrajin ke Jatim
Next articlePemerintah Perlu Protes Arab Saudi soal Eksekusi Tuti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here