Tak Penuhi Panggilan KPK, Taufik Kurniawan Minta Dijadwal Ulang

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia sedianya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Pagi ini, penasihat hukum dari TK (Taufik Kurniawan) datang membawa surat permintaan penjadwalan ulang,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (1/11/2018).

Febri mengaku belum dapat memastikan apa keputusan dari penyidik. Apabila nantinya dijadwalkan ulang, Febri akan menyampaikannya ke publik.

“Bagaimana keputusan dari penyidik, nanti kami informasikan lagi,” ujarnya.

Taufik dijerat KPK sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad. Uang itu diduga terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.

“Setelah pelantikan (sebagai Bupati Kebumen), MYF (Muhamad Yahya Fuad) diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, salah satunya TK (Taufik Kurniawan),” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/10)

Basaria menyebut Taufik diduga dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah. Saat itu rencana alokasi DAK sekitar Rp 100 miliar.

Taufik sudah angkat bicara soal status tersangkanya. Dia mengaku menghormati KPK dan bakal kooperatif.

“Atas keputusan KPK tersebut, saya sangat menghormatinya dan akan mengikuti proses hukum tersebut secara baik dan tertib karena saat ini sedang dalam proses penyidikan di KPK,” kata Taufik.

Previous articlePAN Diminta Cari Pengganti Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR
Next articleThailand Legalkan Ganja untuk Tujuan Medis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here