Barang Sitaan Heru Dikembalikan, DPD Kinerja Jaksa dan Hakim Sangat Maksimal

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin mengaku sangat menghormati keputusan hakim terhadap terdakwa kasus Korupsi PT Asuransi Asabri Heru Hidayat sebagai keputusan yang sudah sesuai dengan kaidah hukum acara dan fakta-fakta persidangan yang ada.

“Kami beranggapan bahwa antara pihak kejaksaan dan hakim pengadilan Tipikor sama-sama sudah menunaikan tugas secara maksimal. Tidak ada yang salah dengan penuntutan jaksa dan keputusan hakim kepada terdakwa, semua memiliki argumentasi hukum yang dapat diterima”, ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Rabu (19/1/2022).

Apa yang menjadi keputusan hakim dalam persidangan, menurutnya, merupakan ketetapan hukum yang harus hargai, yang paling penting adalah memastikan terpidana memenuhi semua kewajiban hukumannya.

“Harus diakui, bahwa oleh banyak pihak keputusan hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat khususnya para nasabah yang notabene adalah para ASN dan anggota TNI-POLRI. Tapi yang harus dipahami adalah bahwa hukum memiliki logikanya sendiri. Keadilan hukum tidak selalu sama dengan pemenuhan rasa keadilan Publik “, ujarnya.

Oleh karena itu, Kita patut mengapresiasi keberanian moral kejaksaan yang mengusut secara tuntas kasus ini. Dan di saat yang sama juga kita wajib taat terhadap ketetapan dan perintah pengadilan. Jika terdapat hal-hal yang dinilai belum sesuai, maka masih terbuka peluang untuk dibanding ke pengadilan tinggi bahkan hingga ke MA.

“Ini merupakan pelajaran hukum dan contoh menegakkan keadilan yang sangat penting bagi publik, bahwa hukum harus ditempatkan sesuai porsi pada tempatnya yang ideal. Sekali lagi keadilan tidak bisa didefinisikan sesuai dengan harapan dan kehendak publik”, terang Sultan.

Sehingga, lanjutnya, apa yang menjadi keputusan dan perintah pengadilan, wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti oleh siapapun, termasuk oleh pihak kejaksaan yang selama ini menangani kasus ini. Termasuk terkait pengembalian aset terpidana yang sempat disita oleh pihak kejaksaan.

Seperti diberitakan, bahwa Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan sejumlah aset seperti kapal Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius kepada terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri, Heru Hidayat.

Hakim menilai kapal tersebut tidak terkait dengan tindak pidana korupsi di PT ASABRI dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleBegal Payudara, Polres Pasuruan Ringkus Warga Kersikan
Next articleMekeng Prihatin Elektabilitas Airlangga, Paskalis Ajak Elite Golkar Bersuara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here