Pasuruan, Pontas.id – Anggota Sat Reskrim Polres Pasuruan telah berhasil menangkap begal payudara berinisial AA (29) di Lingkungan Kemaden, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 sekitar pukul 07.35 WIB. Ketika itu, korban perempuan berinisial F (35) sedang mengayuh sepeda pancal miliknya sendirian di jalan dan dibuntuti dari belakang oleh tersangka yang sedang berhenti di pinggir jalan membeli makanan.
“Pelaku dari jauh telah membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor dan melakukan aksinya ketika korban melewati sebuah gang kecil di Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil,” ungkap Kasat Reskrim, Rabu (19/01/2022).
Selanjutnya, pelaku yang telah berada di belakang korban langsung memepet korban, kemudian tangan kiri pelaku meremas payudara sebelah kanan korban, sehingga spontan korban berontak dan kaget saat disentuh pelaku. Setelah melakukan aksinya tersebut pelaku langsung kabur menuju tempat kerja pelaku (sebagai penjual POM Mini di area Bangil).
“Setelah mendapatkan keterangan dari Saksi dan bukti-bukti, Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AA di Lingkungan Kemaden, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, dan tersangka telah berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Pasuruan,” tegasnya.
Saat ini, pelaku yang merupakan penjual POM Mini itu sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 289 KUHP Subs Pasal 281 KUHP. “Ancaman maksimal 9 tahun penjara. Motif pelaku yakni terdorong hasrat seksualnya karena melihat fisik korban,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga menambahkan, Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan/begal payudara sebanyak 2 kali.
Dari kasus tersebut pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti berupa flashdisk yang berisikan rekaman CCTV dan barang bukti berupa pakaian milik korban.
Penulis : Abdullah
Editor : Fajar Virgyawan Cahya






















