Pasuruan, Pontas.ID– Selebgram berinisial KH (30) warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan Live Show adegan Pornografi dengan smartphone melalui aplikasi online yang dilakukan didalam kamar mandi di salah satu Cafe yang terletak di daerah Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
“Tersangka melakukan Live Show (Siaran Langsung) adegan Pornografi Dalam Jaringan (Daring/Online) Internet dengan menggunakan Smartphone milik tersangka melalui aplikasi online yang bisa di akses oleh publik dengan nama akun tersangka yakni Cleopatra,” ungkap AKP Adhi Putranto Utomo, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Selasa (01/03/22).
Selanjutnya tersangka KH berperan sebagai host, yang kemudian memulai adegan pornografi sambil menunggu respon dari penonton dan kiriman bonus/hadiah berupa koin.
Tersangka “KH“, kata Adhy, mendapatkan upah sebesar 6 (enam) US Dollar untuk setiap 1 jam saat melakukan live show, sedangkan untuk koin dari penonton tersangka mendapatkan 60% dari total penghasilan, lalu 40% sisanya adalah bagian agensi dan aplikasi online dengan Kurs 1 (satu) Koin adalah sebesar Rp 3.000 ( Tiga Ribu Rupiah ).
“Tersangka “KH“ mendapatkan Keuntungan setiap bulan rata-rata sebesar Rp 20 juta,” tambah Kasat Reskrim.
Selain itu, terdapat tersangka berikutnya yakni berinisial BA (26) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan sebagai agensi yang berperan merekrut host dan mendapatkan gaji serta fee dari penghasilan para host.
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi penangkapan yang bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan patroli cyber sebagai penyelidikan.
AKP Adhi mengungkapkan, petugas Polwan Polres Pasuruan yang sudah mengintai tersangka, saat tersangka keluar dari kamar mandi, tersangka langsung dibawa kembali ke dalam kamar mandi untuk dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa menuju Mapolres Pasuruan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Adhi.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka “KH” yakni 3 unit Smartphone, 1 unit mainan sex/vibrator merk lovense type Nora warna merah muda beserta dosh book, kabel charger, 1 unit mainan sex/vibrator merk lovense type lush 3 warna merah muda beserta dosh book dan kabel charger dan barang bukti lainnya yang sudah diamankan.


























