Kebijakan Pembatasan TN Komodo Dinilai Berpotensi Rugikan Industri Pariwisata

JAKARTA, PONTAS.ID – Ketua DPD Sultan B Najamudin menyoroti, kebijakan pembatasan kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo yang mulai diberlakukan sejak 1 April 2026.

Menurut Sultan, kebijakan tersebut memang bertujuan menjaga daya dukung lingkungan kawasan wisata premium andalan Nusa Tenggara Timur, namun dinilai kurang tepat diterapkan di tengah tantangan ekonomi nasional saat ini.

“Kami mengapresiasi dan menghormati pertimbangan pemerintah daerah yang fokus pada kelestarian Komodo. Harus diakui, Komodo merupakan destinasi wisata premium yang perlu dijaga secara ketat,” ujar Sultan dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pemerintah saat ini tengah mendorong sektor pariwisata sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional di tengah situasi krisis.

Sultan menilai pemerintah daerah perlu meninjau kembali kebijakan yang berpotensi merugikan pelaku industri pariwisata. Ia juga menekankan pentingnya memanfaatkan momentum peningkatan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia dengan melakukan inovasi pengelolaan wisata, khususnya di destinasi premium seperti TN Komodo.

Lebih lanjut, Sultan mengusulkan sejumlah langkah alternatif untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan aktivitas pariwisata. Salah satunya dengan menambah destinasi wisata alternatif di sekitar kawasan TN Komodo.

“Persoalan over tourism bisa diatasi dengan pengaturan sirkulasi kunjungan serta penerapan sanksi bagi wisatawan yang tidak tertib. Durasi kunjungan juga perlu diatur agar tidak terjadi penumpukan,” jelasnya.

Seperti diketahui, kebijakan pembatasan akses wisatawan ke TN Komodo menetapkan kuota maksimal 1.000 pengunjung per hari.

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan, termasuk penolakan dari pelaku pariwisata setempat yang khawatir terhadap dampaknya terhadap usaha mereka.

Previous articleDugaan Penimbunan LPG Bersubsidi 3 Kg di Tengah Perkampungan Desa Masangan Bangil
Next articlePemanfaatan Naskah Kuno untuk Peningkatan Literasi Masyarakat Harus Direalisasikan