Korupsi Umika, Terdakwa Kembalikan 7 Miliar ke Kejari Bekasi

Jumpa pers Kejati Jawa Barat bersama Kejari Kabupaten Bekasi terkait pengembalian uang dari perkara dugaan korupsi Program Indonesia Pintar pada universitas Mitra Karya Bekasi, di Kejati Jawa Barat, Bandung, Jumat (1/11/2024) //Foto: Penkum Kejati Jawa Barat

Bandung, PONTAS.ID – Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Agus Arfianto bersama Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menerima pengembalian uang sebesar Rp.7 miliar.

Uang itu berasal dari terdakwa Suroyo dalam perkara dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) pada universitas Mitra Karya Bekasi (Umika).

Pengembalian keuangan negara dari perkara dugaan korupsi penyimpangan program dana bantuan PIP kuliah angkatan 2020 s/d 2022 ini disampaikan dalam jumpa pers di Media Center, Kejati Jabar, Bandung, Jumat (1/11/2024).

“Terdakwa, Suroyo yang saat itu menjabat selaku Rektor UMIKA tahun 2020-2021 bersama-sama dengan terdakwa Sri Hari Jogya, selaku Rektor Umika tahun 2022 telah melakukan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan program Dana Bantuan PIP,” kata Aspidsus, Dwi Agus Arfianto, kepada wartawan.

Modus para terdakwa kata Dwi, melakukan pemotongan terhadap dana bantuan PIP sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.13,4 miliar lebih.

“Terdakwa melalui keluarganya telah melakukan penitipan uang kepada pihak penuntut umum yang akan diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap pemulihan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.7 miliar,” kata Dwi.

Seluruh uang tersebut dititipkan pada Rekening Titipan Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi, “Dan akan dilakukan eksekusi pada saat perkara terdakwa telah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Dwi.

Sebagai informasi, Suroyo yang saat ini menjalani proses persidangan, didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Subsidiair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Dwi.

Dakwaan kedua, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleLegislator Nilai Kebijakan RPMK Tak Berpihak kepada Petani Tembakau
Next articleKembali Terpilih Menjadi Ketua KWP, Ariawan Selalu Utamakan Kebersamaan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here