Jerat Arsan Latif, Jaksa Pakai Pasal berlapis

JPU Kejati Jawa Barat dan Kejari Majalengka melakukan pelimpahan berkas empat tersangka terkait dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, ke PN Tipikor Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024) //Foto: Penkum Kejati Jabar

Bandung, PONTAS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka melakukan pelimpahan berkas terkait Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka. Salah satu tersangka, Arsan Latif yang merupakan eks Pj. Bupati Bandung Barat.

Penyerahan berkas perkara empat tersangka oleh JPU ke PN Tipikor Bandung, pada Selasa (3/9/2024) ini, disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, melalui keterangan resmi Kejati Jawa Barat.

“Melimpahkan berkas empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih,” kata Cahya.

Keempat tersangka yang telah didaftar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus atas nama: INA, AN, M dan AL.

Keempatnya didakwa berlapis menggunakan Pasal 5 ayat (2); Pasal 11; Pasal 12 huruf e; Pasal 12 B ayat (1), UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus terhadap keempat Terdakwa,” pungkas Cahya.

Inspektur Kemendagri
Sebelumnya, penyidik Kejati Jawa Barat melakukan penahanan terhadap eks Pj. Bupati Bandung Barat, Arsan Latif pada Senin (15/7/2024). Sebab, saat menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersangka melakukan tindak pidana korupsi.

Arsan Latif disangkakan melakukan penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

“Setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam melakukan penahanan terhadap tersangka AL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis,” ungkap Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto kepada wartawan, ketika itu.

Sewaktu menjabat sebagai Inspektur IV pada Kemendagri, tersangka kata Dwi, mengkondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.

Uang itu diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah.

“Penyerahan dilakukan oleh tersangka INA melalui tersangka AN. Tersangka AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut,” bebernya.

Menurut Dwi, penahanan tersangka AL merupakan upaya paksa dari penyidik. “Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung,” kata dia.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleAturan yang Belum Jelas Kerap Halangi PRT Mendapat Bantuan Sosial
Next articleBamsoet Ingatkan Pentingnya Perbaikan Partai Politik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here